Misteri penemuan mayat perempuan tanpa busana berinisial CPL (24 tahun), yang tersangkut bebatuan di sungai Cipelang Warudoyong Sukabumi, beberapa waktu lalu akhirnya terkuak.
Kota Sukabumi, Jawa Barat
polkrim-news.com || Polisi memastikan bahwa jasad tampa busana tersebut merupakan korban pembunuhan, yang diduga dilakukan R alias E (38 tahun) di kawasan sungai Cipelang, Jalan Sejahtera RT 01/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/1/2023).
"Untuk identitas pelaku yang dapat kami amankan, yaitu berinisial R alias E, seorang laki-laki berumur 38 tahun dan pekerjaan sehari-harinya yaitu sebagai pengamen," ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres, Selasa (31/1/2023).
Masih kata Kapolres, penyelidikan yang dilakukan dalam kurun waktu selama kurang lebih empat hari itu, berbagai alat bukti berhasil dikumpulkan, termasuk bukti petunjuk berupa video rekaman CCTV dari beberapa kios yang diamankan.
"Maka dapat kami simpulkan adanya kejadian tindak pidana yang menimpa korban," ungkap Kapolres saat konferensi pers.
Hingga saat ini, lanjut Kapolres, terduga pelaku, R masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani penyidikan Polisi.
"R terancam pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," ujarnya.
Pasca membeberkan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban.
"Kami dari Polres Sukabumi Kota menyampaikan bela sungkawa terhadap pihak keluarga korban. Kami sudah melakukan upaya yang maksimal dalam pengungkapan perkara ini, sehingga kurang lebih dalam kurun waktu empat hari kami, bisa mengungkap kejadian ini dan berhasil mengamankan tersangkanya." pungkasnya.
Posting Komentar