Perubahan RTRW juga akan mengubah periode perencanaan.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan hasil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, Jumat (6/11/2026).
Dalam rapat yang sama, Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, juga menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2022-2042.
Disampaikannya, peninjauan kembali RTRW dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pemutakhiran data spasial, serta kebijakan penataan ruang.
"Proses tersebut telah memperoleh jawaban dari Kementerian ATR/BPN melalui Surat Nomor PB.01/144-200/I/2026 tanggal 29 Januari 2026," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perubahan RTRW akan mencakup penguatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, perlindungan kawasan lindung dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan budi daya, sistem jaringan prasarana, serta struktur perkotaan.
"Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemutakhiran data spasial dan penyesuaian kebijakan diperlukan agar pemanfaatan ruang lebih terarah, termasuk dalam perlindungan kawasan lindung, pertanian pangan, dan kawasan cagar budaya," ungkapnya.
Dalam rancangan revisi tersebut, Pusat Pelayanan Kota (PPK) Cikole diarahkan untuk pengembangan perdagangan dan jasa, industri kreatif, serta pemerintahan.
Sedangkan PPK Cibeureum diarahkan untuk pendidikan tinggi, inkubator bisnis, dan fasilitas penunjang ekonomi digital.
Perubahan RTRW juga akan mengubah periode perencanaan menjadi 2027-2047 melalui mekanisme pencabutan peraturan daerah sebelumnya dan penetapan regulasi yang baru.**

Posting Komentar