"Ya, sikap politik saya kan kayak gitu"
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya.
Keputusan tersebut disebut sebagai sikap politik pribadi, menyusul perhatiannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Kepada wartawan, Rabu (7/10/26), Rojab menjelaskan keputusannya berangkat dari pemahamannya atas fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang SMA.
"Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin," ujar Rojab.
Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah bagian fakta persidangan yang dalam pemahamannya belum menunjukkan adanya pembuktian bahwa ijazah Gibran telah dinyatakan setara dengan ijazah SMA.
"Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu," katanya.
Rojab menegaskan, sikap tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan. Ia menyatakan putusan MK tetap harus dihormati.
"Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Denny Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA," ujarnya.
Atas dasar itu, ia memutuskan untuk sementara tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya. Ia menekankan, keputusan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah tersebut telah terbukti bermasalah.
"Ini sikap politik saya, dan sementara saya turunkan dulu sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran itu memang sudah setara ijazah SMA," kata Rojab.
Foto tersebut, lanjutnya, tidak dibuang maupun dimusnahkan. Setelah diturunkan, foto itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk disimpan.
"Ini sifatnya sementara. Berkaitan dengan itu ada pelanggaran atau tidak, penurunan itu sebenarnya tidak. Ini tetap disimpan baik-baik sampai adanya pembuktian secara sah terkait ijazah tersebut," tuturnya.
Rojab mengatakan, apabila di kemudian hari terdapat fakta atau pembuktian hukum yang sah mengenai kesetaraan ijazah yang dipersoalkan, dirinya akan mempertimbangkan kembali untuk memasang foto tersebut.
Ia juga memastikan keputusan itu bukan merupakan sikap resmi partai politik tempatnya bernaung, melainkan sikap pribadi yang melekat pada jabatan.
"Ini bukan sikap partai, tapi lebih kepada sikap pribadi saya yang melekat kepada jabatan," ujarnya.
Rojab tidak meminta anggota DPRD Kota Sukabumi lainnya mengikuti langkah serupa. Keputusan tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya.
"Kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran, jadi saya tidak memaksakan kepada anggota dewan lainnya," katanya.
Ia mengaku telah menyampaikan keputusan tersebut kepada partainya, namun menegaskan tidak ada instruksi organisasi yang menjadi dasar penurunan foto tersebut.
"Saya juga sudah melapor terkait hal ini kepada partai," ujarnya.
Dengan demikian, penurunan foto tersebut diposisikan sebagai ekspresi politik personal, bukan keputusan kelembagaan DPRD Kota Sukabumi maupun instruksi partai.
Rojab mengatakan dirinya tetap menghormati putusan MK. Sementara persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan, kesetaraan ijazah, persyaratan pencalonan, serta konsekuensi hukumnya tetap merupakan ranah lembaga berwenang untuk menilai dan memutuskannya.
Untuk sementara, foto Gibran masih tersimpan di Sekretariat DPRD Kota Sukabumi. Rojab memilih menunggu perkembangan dan fakta hukum lebih lanjut sebelum menentukan apakah foto tersebut akan kembali dipasang.**

Posting Komentar