Satnarkoba Polres Gunung Mas Amankan 18,46 gram Narkoba Jenis Sabu

Gunung Mas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas Polda Kalteng mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial (C), berusia (36) tahun, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita lima paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,88 gram dan berat bersih 18,46 gram.

Penindakan berlangsung di sebuah ruko di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh - Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Pengungkapan ini bagian dari tindak lanjut program prioritas Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan anggota unit Satresnarkoba disaksikan para saksi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

Paket itu disimpan di dalam satu plastik klip besar.

Petugas kemudian memeriksa sebuah dompet kecil berwarna abu-abu dan menemukan dua paket serupa, sehingga totalnya menjadi lima paket

Selain sabu, polisi mengamankan empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil abu-abu, dan satu unit telepon genggam Infinix Hot 70 berwarna abu-abu.

Uang tunai Rp7.000.000 juga disita. Penyidik menduga uang itu berkaitan dengan transaksi narkotika, tetapi hal tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.

Usai penggeledahan (C) dibawa bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk diperiksa. Penyidik akan mendalami keterlibatannya sekaligus menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos.,M.H.,CPHR bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

“Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas kasat, terkonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Jumat (16/10) pagi.

Saudara (C) dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.

Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah dampak narkotika terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.Kepolisian juga mengajak warga memperkuat kerja sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

"Proses penegakan hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya.(AN-PKim)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR