Paripurna DPRD Kota Sukabumi Bahas Efektivitas Birokrasi hingga Target RTH 30 Persen

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah.

Kota Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (15/10/2026), diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Dua raperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta perubahan Perda tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki juga menyampaikan pendapat terhadap Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Penataan Kelembagaan Berorientasi Pelayanan.

Dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya penataan kelembagaan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan kemampuan keuangan daerah.

Beberapa fraksi mempertanyakan dasar peningkatan seluruh kecamatan menjadi tipe A. Perubahan itu dinilai perlu didukung kajian beban kerja, pembagian kewenangan yang jelas, serta indikator kinerja agar tidak menambah struktur dan belanja pegawai tanpa peningkatan kualitas pelayanan.

Wali Kota menjelaskan, enam kecamatan tipe B akan ditingkatkan menjadi tipe A, disertai pelimpahan kewenangan operasional dan pengelolaan anggaran. Seksi pelayanan umum juga akan dipisah dari seksi pemerintahan agar pelayanan lebih terfokus.

Penguatan BPBD turut menjadi perhatian karena Kota Sukabumi menghadapi delapan potensi bencana, termasuk gempa bumi, banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Jumlah penduduk berpotensi terpapar bencana mencapai 293.455 jiwa.

Meski hasil pemetaan menunjukkan tipe A, pemerintah merencanakan BPBD tetap bertipe B dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur. Peningkatan kapasitas akan didukung tenaga profesional, sarana prasarana, dan sistem peringatan dini terintegrasi.

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian nomenklatur Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperinda), serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Pemkot menegaskan ketahanan pangan tetap menjadi sasaran strategis pembangunan daerah.

Target RTH 30 Persen Masih Tantangan.

Dalam pembahasan RTH, fraksi-fraksi menyoroti pencapaian target, pengendalian alih fungsi lahan, transparansi data, dan pemerataan taman hingga lingkungan permukiman.

Wali Kota menyampaikan, berdasarkan RTRW 2022–2042 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, luasan RTH Kota Sukabumi mencapai sekitar 1.142,97 hektare atau 23,67 persen dari luas wilayah. Angka ini masih di bawah target 30 persen.

Sementara RTH yang tercatat sebagai aset Pemda seluas 126,87 hektare atau 2,62 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan luasan RTH dalam perhitungan tata ruang tidak sama dengan luas RTH milik pemerintah daerah.

Karena itu, pendataan dan pengawasan RTH publik maupun privat perlu diperkuat. Fraksi-fraksi mendorong penyusunan peta jalan pencapaian target RTH yang terukur setiap tahun, sistem pemetaan berbasis GIS yang dapat diakses publik, serta penerapan insentif dan disinsentif.

Wali Kota menyatakan akan menyusun peta jalan dan memperbaiki sistem pemetaan. Raperda juga mengatur larangan alih fungsi RTH, sanksi, serta penyediaan ruang hijau pada skala RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota untuk mendukung resapan air, mengurangi risiko banjir, dan menyediakan ruang publik ramah anak dan lansia.

Insentif Investasi Dorong Ekonomi.

Terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Wali Kota menyambut inisiatif DPRD tersebut. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing daerah melalui kepastian hukum, percepatan pelayanan, serta insentif fiskal dan nonfiskal.

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan PAD, dan memperkuat UMKM secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR