Dugaan Pencabulan Oknum Guru SDN III Panguragan Dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon

 

Dugaan Pencabulan Oknum Guru SDN III Panguragan Dilaporkan ke Unit PPA Polresta Cirebon.

CIREBON, Seorang oknum Tenaga Pendidik (Tendik) Kabupaten Cirebon dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada 9 September 2026.

Oknum yang dilaporkan berinisial WM, Guru yang diketahui berstatus P3K Penuh Waktu dan bertugas sebagai Guru sekaligus wali kelas 4 di SDN III Panguragan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Laporan dibuat oleh korban berinisial D, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nugi.

Kuasa Hukum Benarkan Laporan

Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum korban, ADV Nugi, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, klien kami telah membuat laporan resmi di Unit PPA Polresta Cirebon pada 9 September 2026. Perkara yang kami laporkan terkait dugaan pencabulan,” ujar Nugi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (28/9/2026).

Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti awal dan keterangan kepada penyidik. Namun, ia enggan membeberkan detail peristiwa demi menjaga kondisi psikologis korban serta kelancaran penyidikan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik PPA Polresta Cirebon. Kami harap perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Klien kami sangat terpukul atas kejadian ini,” tambahnya.

Pihak Sekolah dan Dinas Belum Tahu Detail

Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit PPA Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon.

Sementara itu, Kepala SDN III Panguragan Zaenal Muttaqin, saat ditemui awak media mengaku belum mengetahui detail perkara yang menjerat salah satu gurunya.

“Memang Sdr. WM sudah 3 hari ini tidak hadir di sekolah karena sakit. Surat sakitnya sudah kami terima,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Kerja Pendidikan (Katimker) Kecamatan Panguragan, Zaenal Fatoni, yang mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asep, awalnya mengaku belum mengetahui perkara tersebut. Namun setelah menelusuri berkas surat masuk, ia membenarkan telah menerima laporan dari kepala sekolah dan Katimker Panguragan.

“Oh iya, sudah saya terima surat laporannya. Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Sdr. WM. Dan WM berjanji akan menyelesaikan perkara tersebut. Akhirnya kita beri waktu sebulan agar bisa menyelesaikan perkara tersebut,” jelas Asep pada Selasa (13/10).

BJI Tegaskan Praduga Tak Bersalah

Ketua Harian Bikers Journalist Indonesia (BJI) Cirebon, Arsy Al Banzary, menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan laporan pengaduan yang telah masuk ke kepolisian. Terlapor masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Kami memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak, termasuk terlapor WM dan pihak sekolah, untuk memberikan klarifikasi secara berimbang,” ucap Arsy.

Ia menambahkan, jika terbukti, perbuatan yang dilaporkan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Juga Kami mendorong pihak kepegawaian Kabupaten Cirebon agar memberikan sanksi kepada Sdr WM jika terbukti bersalah terkait hal ini,” pungkasnya. (*/Yolan)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR