"Penyesuaian ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Transfer"
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengumumkan langkah penyesuaian strategis terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda.
Penyesuaian ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Transfer, serta untuk ketepatan sasaran bantuan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Kebutuhan anggaran ideal JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar.
Di sisi lain, ketersediaan pagu APBD Tahun 2026 saat ini tercatat sebesar Rp21,241 miliar yang bersumber dari Pajak Rokok, PAD dan DAU Kesehatan.
Kekurangan anggaran sebesar Rp18,816 miliar tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan pendanaan dari tingkat pusat dan provinsi:
1. Penghentian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat: Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40% pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi, yang setara dengan anggaran Rp16,023 miliar.
2. Penonaktifan Peserta PBI-JK oleh Kemensos: Sampai dengan bulan Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta PBI-JK (setara Rp15,14 miliar), sehingga beban perlindungan kesehatan beralih ke pemerintah daerah.
Menanggapi tantangan fiskal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi, S.T., M.K.M. menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan rasionalisasi:
1. Penyesuaian Kuota Peserta PBPU & BP Pemda: Kuota tanggungan Pemda dilakukan penyesuaian, yaitu hanya diprioritaskan untuk:
- Warga kelompok miskin/rentan (Desil 1–5).
- Penderita Penyakit Kronis (Thalasemia, Hemodialisa, ODGJ).
- Penderita Penyakit Degeneratif (Hipertensi, DM, Kanker).
- Bayi Baru Lahir (Susulan BBL).
2. Pengalihan Pembiayaan Mandiri bagi Desil 6–10: Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025 dan Kepmensos No. 22/HUK/2026, masyarakat yang masuk dalam kategori mampu (Desil 6–10) diimbau untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
3. Peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda): Sebagai jaring pengaman sosial tambahan, Pemkot Sukabumi akan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan untuk program Bankesda. Program ini dikhususkan bagi warga miskin/rentan (Desil 1–5) yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
"Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," kata Sekda, Selasa (15/9/2026).

Posting Komentar