Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama.
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pemerintah Kota Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi merampungkan tahapan krusial dalam perancangan anggaran daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (14/8/2026).
Agenda pengesahan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, serta jajaran aparatur Pemerintah Kota Sukabumi bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dalam paripurna ini, Rancangan KUA-PPAS TA 2027 disepakati menjadi dokumen KUA-PPAS TA 2027 yang sah.
Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini, menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 dirancang berlandaskan empat tujuan utama, yaitu:
1. Menentukan program wajib dan program pilihan.
2. Menetapkan prioritas dari setiap program.
3. Menyusun plafon anggaran masing-masing kegiatan.
4. Memenuhi segala kebutuhan paling krusial masyarakat secara efektif.
Dengan disahkannya KUA-PPAS, proses penyusunan APBD 2027 memasuki tahap selanjutnya. TAPD dan SKPD akan segera menindaklanjuti kesepakatan ini ke dalam RKA masing-masing perangkat daerah.**

Posting Komentar