Gelar Audiensi Bersama DPRD, Aliansi Buruh Cirebon Sikapi Perkeliruan Tata Kelola Tenaga Kerja SPX Express Arjawinangun

Audiensi bersama DPRD, Aliansi Buruh Cirebon menyikapi perkeliruan tata kelola tenaga kerja SPX Express Arjawinangun, (14/8).

CIREBON, Aliansi Buruh Cirebon (ABC) menggelar Audiensi bersama Ketua DPRD melalui Komisi IV, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (14/8).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD yang di wakili R. Hasan Basori SE., M.Si., Ketua Komisi IV Muhidin beserta jajarannya, juga di hadiri pula perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

Audiensi tersebut bermula dari Aliansi Buruh Cirebon yang menduga SPX Expres Arjawinangun Cirebon dalam pengupahan tidak sesuai dengan norma Undang-undang yang berlaku.

Bahkan upah yang diberikan jauh dibawah UMK Kabupaten Cirebon dan masih termasuk upah harian lepas. Hal itu luput dari pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan para pihak terkait. 

"DC SPX EXPRES Arjawinangun harus memperjelas status pegawainya. Apakah sebagai kemitraan atau memang betul sebagai pekerja," ujar Wawan wakil dari Aliansi Buruh.

Dalam Audiensi tersebut Ketua Aliansi Buruh Cirebon, Akmal Subhan juga ikut menyampaikan terkait adanya dugaan pelanggaran norma Ketenagakerjaan pada kegiatan operasional SPX EXPRES Arjawinangun Cirebon.

"Saya tau persis kegiatan pekerja di DC SPX EXPRES tersebut. Fungsi dari DC itu semua sama yaitu pendistribusian barang dan para pekerja agar di berikan upah yg layak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yg berlaku," katanya.

Akmal meminta kepada Anggota Dewan untuk memberikan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara ini. Karena di dalam kegiatan pekerja tersebut di temukan kegiatan yang memenuhi beberapa unsur yaitu ada perintah, ada pekerjaan, ada upah dan ada perjanjian," jelasnya.

Nurcholis selaku Anggota DPRD Komisi IV berpesan agar para pihak terkait segera turun tangan dan memastikan juga meluruskan permasalahan yang ada ini.

"Kalau memang betul mereka bekerja dan ada 3 hal yang sudah terlihat bisa dijadikan syarat hubungan industrial antara perusahaan dan tenaga kerja. Harus clear juga Hak dan Kewajiban yang jelas. Untuk pembinaan, Wasnaker juga harus meng evaluasi lebih detail, hal-hal yg sekiranya merugikan pekerja bisa kita hindari," paparnya.

Di sesi terakhir Audiensi, Wakil Ketua DPRD R. Hasan Basori menekankan permasalahan pekerja seperti ini harus segera diselesaikan.

"Perkara ini harus segera di selesaikan dengan para pihak terkait, agar tidak adalagi para pekerja di Kabupaten Cirebon yang menerima upah tidak layak atau tidak sesuai dengan UMK," tutupnya. (MAX)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR