"Pandangan tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta sejumlah tamu undangan.
Terdapat dua agenda utama yang dibahas. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Agenda kedua adalah penyampaian pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Soroti Rencana Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata.
Pada agenda pertama, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum. Pandangan diawali H. M. Loka Tresnajaya dari Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra disampaikan Syarif Hidayat. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Aang Erlan Hudaya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Hj. Leni Liawati. Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana. Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah. Dan terakhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan, termasuk saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan selanjutnya.
"Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya," ujar Budi.
Menurut Budi, pandangan tersebut akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.
"Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi," katanya.
Budi juga menegaskan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah masih tahap awal.
"Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan," jelasnya.
Pemkab Sukabumi Beri Catatan Soal Perubahan Perda Ketenagakerjaan. Pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Andreas mengapresiasi inisiatif DPRD.
"Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja," ujar Andreas.
Meski demikian, Pemda memberi catatan agar materi perubahan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya," jelas Andreas.
Rapat paripurna ke-14 ini menjadi tahapan pembahasan dua regulasi strategis: penguatan BUMD di sektor pariwisata serta penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan arah dan substansi kedua Raperda sebelum masuk tahapan pengambilan keputusan.**

Posting Komentar