"Smart Citizen Waspada Hoaks Penipuan"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, Minggu (12/7/2026).
Imbauan tersebut menyusul beredarnya nomor telepon 08132578931, yang diduga digunakan oknum tidak bertanggung jawab dengan mencatut nama H Andreas, SE, Wakil Bupati Sukabumi untuk melakukan komunikasi yang berpotensi menyesatkan.
Melalui poster edukasi bertajuk "Smart Citizen Waspada Hoaks Penipuan", Diskominfosan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai telepon, pesan singkat, maupun percakapan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat atau perwakilan instansi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Diskominfosan menegaskan masyarakat harus memastikan kebenaran setiap informasi, melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait sebelum mengambil tindakan apa pun.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, informasi rekening maupun data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.
Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, masyarakat disarankan segera mengabaikan, memblokir nomor tersebut, serta melaporkannya kepada pihak berwenang atau instansi terkait.
Diskominfosan Kabupaten Sukabumi menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah semakin maraknya penyebaran hoaks dan praktik penipuan yang memanfaatkan identitas pejabat maupun lembaga pemerintah.
Imbauan Diskominfosan Kabupaten Sukabumi:
Diskominfosan mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi _Smart Citizen_ dengan selalu bijak dalam menggunakan media digital serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Selalu konfirmasi informasi melalui kanal resmi instansi terkait.
2. Jangan membagikan* data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi perbankan kepada siapa pun.
3. Abaikan dan blokir nomor yang mencurigakan.
4. Segera laporkan apabila menemukan indikasi penipuan serupa agar tidak menimbulkan korban lainnya.
Diskominfosan juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip "Saring Sebelum Sharing, Cek Sebelum Percaya" sebagai upaya bersama menciptakan ruang digital yang aman, cerdas, dan bebas dari hoaks maupun berbagai bentuk penipuan daring.**

Posting Komentar