Selain pengesahan Raperda LPJ APBD 2025, paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Andang Tjahjandi, elemen pemerintahan dan kemasyarakatan.
Selain pengesahan Raperda LPJ APBD 2025, paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025-2026.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan laporan komprehensif terkait pelaksanaan APBD 2025.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Sukabumi.
Selain WTP, Pansus memberikan apresiasi atas sejumlah pencapaian kinerja eksekutif. Capaian tersebut meliputi keberhasilan meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 se-wilayah Jawa dan Bali.
Di balik sejumlah prestasi, pihak legislatif memberikan catatan strategis dan rekomendasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Rasio kemandirian keuangan daerah Kota Sukabumi saat ini tercatat sebesar 37,16%. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berkisar pada 32% hingga 34%.
Kendati ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingkat ketergantungan Kota Sukabumi terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi, yakni di angka 62,84%.
Untuk itu, legislatif mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah, perbaikan sistem pendataan, serta pemberian insentif bagi SKPD penghasil PAD yang melampaui target.
Menanggapi laporan dari Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, membacakan Pendapat Akhir Wali Kota.
Pihak eksekutif menilai dinamika diskusi, kritik, serta masukan dari legislatif bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata pengawasan konstitusional.
"Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Bobby.
Persetujuan bersama ini menandai selesainya tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus membuktikan kemitraan sinergis antara eksekutif dan legislatif.
Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di atasnya serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.
Seluruh masukan dari DPRD dipastikan menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang demi terwujudnya Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya.**

Posting Komentar