"Tidak boleh ada atribut yang memberatkan, tidak boleh ada pungutan, dan tidak boleh ada perpeloncoan"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serentak dilaksanakan di seluruh sekolah Kabupaten Sukabumi menjelang Tahun Ajaran 2026-2027.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4821/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung 13-17 Juli 2026.
Surat Edaran tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga kesetaraan. MPLS akan berlangsung selama lima hari, sejak Senin 13 Juli hingga Jumat 17 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan seluruh sekolah wajib mengedepankan prinsip ramah anak dan menjamin kegiatan bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Materi MPLS, lanjut Deden, mencakup Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, hingga penanaman budaya sopan santun dalam bermedia sosial serta penerapan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).
Deden mengingatkan jangan ada lagi praktik-praktik lama yang memberatkan siswa baru maupun orang tua, terutama mengenai atribut aneh dan pungutan biaya.
"Seluruh sekolah harus menjadikan MPLS sebagai pengalaman pertama yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak boleh ada atribut yang memberatkan, tidak boleh ada pungutan, dan tidak boleh ada perpeloncoan," tegas Deden.
Dengan SE ini, Disdik berharap MPLS di Kabupaten Sukabumi berjalan kondusif, edukatif, dan sesuai semangat pendidikan ramah anak.(Im)

Posting Komentar