Terkait Berita Aktivitas Galian Kabel, ini Klarifikasi Pelaksana Kegiatan

CIREBON, Menyikapi pemberitaan yang beredar dengan judul “Galian Kabel Misterius di Cirebon Terungkap, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Berseragam?” pada 13 Juni 2026.

Sejumlah pihak terkait menyampaikan klarifikasi resmi guna menjaga objektivitas informasi atau berita serta menghindari munculnya asumsi yang dapat menyesatkan publik.

Klarifikasi dan hak jawab ini disusun berdasarkan statement Jaenudin melalui pernyataan resmi yang diterima dari pihak terkait merasa perlu memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas galian kabel yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum disertai bukti yang sah, seperti hasil penyelidikan resmi, maupun pernyataan dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum. 

"Seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang konfirmasi yang berimbang kepada seluruh pihak terkait sebelum dipublikasikan kepada masyarakat," Kata Jaenudin kepada awak media, Sabtu (13/6).

Menurutnya, Segala bentuk tuduhan yang berkembang masih bersifat dugaan dan tidak dapat dijadikan sebagai fakta hukum bahkan lebih cenderung dikatakan dengan tuduhan yang tak berdasar.

"Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, setiap pemberitaan juga harus mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan opini yang dapat merugikan nama baik individu maupun institusi tertentu," Ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas galian kabel tersebut, maka proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang berlaku. Publik diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang.

Sejumlah pemerhati hukum dan media juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas profesionalisme Jurnalistik, termasuk penerapan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang pers.

"Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi secara proporsional dan memperoleh ruang yang setara dalam pemberitaan," ucapnya.

Pihak yang menyampaikan statement tersebut berharap agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan informasi yang telah terverifikasi.

"Klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk hak jawab guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," jelasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak, tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi, serta menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak. (*/Max)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR