Nama Siswa Hilang dari Sistem, "Aturan PCMB Penyebab Putus Sekolah" Ketum BJI Desak Disdik Jabar Buka Data dan Lakukan Audit

Ketua umum DPP BJI Arief Yolando bersama Penasehat Hukum BJI, Adv. Rahmat Hidayat, SH.

CIREBON, Ditutupnya pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tgl 11 Juni 2026 pukum 23.59 WIB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat masih menyisakan berbagai persoalan dan keluhan dari masyarakat.

Sejumlah orang tua siswa mengaku mengalami kesulitan saat proses pendaftaran akibat gangguan sistem yang dinilai kerap mengalami error dan sulit diakses.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Biker Jurnalis Indonesia (BJI), Arief Yolando, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, banyak laporan yang diterima pihaknya terkait aplikasi dan website PCMB yang sering mengalami gangguan, terutama pada saat jam-jam krusial pendaftaran.

Kondisi tersebut membuat para orang tua dan calon peserta didik merasa khawatir serta kebingungan karena tidak dapat memantau perkembangan pendaftaran Anaknya secara maksimal.

"Tujuan digitalisasi memang baik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun apabila sistem yang digunakan justru sering mengalami gangguan dan sulit diakses, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak," ujar Arief kepada awak media, Senin (15/6).

Selain persoalan teknis, Arief juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan yang terjadi pada proses seleksi di SMAN 3 Kota Cirebon.

Arief menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai seorang calon murid bernama (A) warga Larangan yang mendaftar melalui jalur domisili.

Berdasarkan keterangan yang diterima, jarak rumah calon siswa tersebut dengan sekolah hanya sekitar kurang lebih 500 meter. Saat hasil seleksi awal muncul dalam sistem, nama yang bersangkutan berada pada rangking urutan ke-122 tertanggal 8 Juni 2026.

Kemudian, pihak Disdik Jabar melakukan perpanjangan hingga tanggal 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB. Dan Siswa A turun rangking berada di nomor 138 sesuai dengan kuota yang tersedia pada jalur domisili tersebut.

Namun, setelah muncul informasi mengenai perpanjangan yang kedua pendaftaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yaitu 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB. Keesokan harinya nama calon siswa tersebut dikabarkan tidak lagi muncul dalam daftar penerimaan.

"Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin seorang calon peserta didik yang sebelumnya berada dalam kuota penerimaan tiba-tiba tidak lagi muncul dalam sistem. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik kepada Dunia Pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa ketika pihak BJI bersama sejumlah anggotanya melakukan konfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Harusnya pihak sekolah menyampaikan fakta jika untuk SMAN 3 ini tidak butuh perpanjangan pendaftaran karena hanya menimbulkan konflik di kubu walimurid. Kebijakan Perpanjangan dianggap tidak tepat untuk SMAN 3 bahkan untuk semua wilayah KCD X. Patut di uji kebijakan Perpanjangan yang dibuat oleh Disdik Jabar," tegasnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, BJI mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini baik dari sisi teknis aplikasi, transparansi sistem seleksi, maupun mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun mendatang.

"Kami meyakini Kadisdik Jawa Barat beserta jajarannya cakap dalam membuat regulasi ini, namun jika regulasi ini banyak menimbulkan masalah artinya Regulasi ini tidak layak di terapkan dalam PCMB 2026," cetusnya.

Menurut Arief, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin dengan sistem yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harapan kami sederhana, yakni menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang benar-benar objektif, transparan, mudah diakses, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali. Dan yang terpenting aturan ini jangan sampai membuat trauma calon siswa bahkan hingga menyebabkan putus sekolah," pungkas Arief yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Cirebon. (*/Max)

Kontak Aduan PPDB 2026 - 087848888484

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR