Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Cirebon "Naik" Diduga Oknum Kuwu Pelakunya, Komnas Anak Turun Tangan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) Cirebon Raya Siti Nuryani, S.Pd., Aud., (30/5).

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada korban. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.

Kabupaten Cirebon,

polkrim-news.com || Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kian memantik kemarahan publik.

Sorotan tajam kini datang dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) Cirebon Raya Siti Nuryani, S.Pd., Aud., yang dikenal dengan sapaan Bunda Yani, yang angkat bicara dengan nada tegas dan tanpa kompromi.

Terlebih, dua dari korban diketahui merupakan anak yatim, yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra, bukan justru menjadi korban kekerasan yang diduga melibatkan seorang oknum Kuwu.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan konstitusi negara. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapapun dia,” tegas Bunda Yani pada saat ditemui awak media Sabtu (30/5).

Ia menegaskan bahwa kasus ini menyentuh langsung amanat UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), yang secara jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tak hanya itu, dugaan peristiwa ini juga dinilai bertentangan dengan:

• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Menurut Bunda Yani, aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam bertindak.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada korban. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Arief Yolando Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia ikut mengomentari hal ini. Menurutnya perkara kekerasan terhadap anak adalah perkara yang sensitif. Karena berdampak kepada masa depan korban dikemudian hari.

"Trauma terhadap korban (anak) ini yang sulit di hilangkan. Dan ini akan mempengaruhi tumbuh kembang dan masa depan anak sebagai penerus bangsa ini," paparnya.

Arief berharap, oknum Kuwu ini bisa segera ditangkap dan diberikan sanksi yang cukup berat. Karena jabatan Kuwu adalah jabatan tertinggi di wilayah Desa yang dipimpinnya. 

"Seyogyanya Kuwu itu memberi contoh yang baik terhadap masyarakat bukan malah menjadi pelaku tindak pidana. Karena itu jika terbukti oknum Kuwu itu bersalah, mohon agar Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan hukuman yang cukup berat agar ada efek jera dan menjadi contoh preseden buruk bagi pemimpin desa yang lainnya," jelas Arief yang juga menjabat Sekretaris di salah satu organisasi profesi Wartawan Kota Cirebon.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi dari awak media kepada oknum Kuwu yang diduga terlibat masih belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas tanpa intervensi dari pihak manapun.

Di tengah panasnya kasus ini, perhatian terhadap kondisi psikologis korban menjadi hal yang sangat mendesak. Pendampingan hukum dan pemulihan trauma dinilai sebagai langkah wajib, bukan pilihan.

Anak-anak korban kekerasan tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga pemulihan agar masa depan mereka tidak hancur akibat luka yang ditinggalkan.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Cirebon:

Apakah hukum akan berdiri tegak membela korban? 

Ataukah kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. (Max)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR