"Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Senin (8/6/2026).
Dua raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar hadir langsung dan memimpin jalannya rapat bersama pimpinan DPRD. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan.
"Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Asep Japar.
1. Raperda Tanah Telantar: Optimalkan Lahan untuk Kesejahteraan. Bupati menjelaskan raperda ini disusun untuk menertibkan lahan yang belum dimanfaatkan maksimal. Pemkab akan melakukan pendataan kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan, serta membuka peluang pemanfaatan sesuai ketentuan.
"Tanah adalah modal dasar pembangunan. Regulasi ini memberi kepastian hukum, mencegah penelantaran tanah, dan mendukung reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," ujarnya.
2. Raperda Perhubungan: Dorong Transportasi Aman dan Berkelanjutan. Untuk sektor perhubungan, Bupati menegaskan perannya sebagai penopang pertumbuhan ekonomi daerah. Raperda ini disiapkan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Sektor perhubungan strategis untuk mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan konektivitas antarwilayah. Ke depan Pemkab akan dorong integrasi layanan, pengawasan lalu lintas, serta pemanfaatan teknologi," jelasnya.
Di akhir sambutan, Bupati berharap kedua raperda yang telah disetujui menjadi landasan hukum kuat dalam pembangunan. “Saya berharap ini mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” pungkasnya.
Tahapan selanjutnya, kedua raperda akan difinalisasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.**

Posting Komentar