DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Dorong Pertumbuhan Pelaku Kreatif Lokal

"Melalui regulasi ini diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi mendapatkan dukungan yang lebih kuat"


Kota Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna beberapa waktu lalu dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif. 

Raperda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Propemperda Tahun 2026.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Komisi II memaparkan latar belakang, tujuan, serta urgensi penyusunan raperda tersebut. 

Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi.

Raperda diharapkan menjadi instrumen penguatan ekosistem ekonomi kreatif melalui 5 poin utama: peningkatan kapasitas SDM, kemudahan akses pembiayaan, perluasan pemasaran produk, pemanfaatan teknologi digital, hingga pengembangan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan komunitas kreatif.

Pimpinan rapat Rojab Ashari menyampaikan, pembahasan raperda prakarsa ini adalah bentuk komitmen legislatif mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan berbasis potensi lokal. 

"Melalui regulasi ini diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Kota Sukabumi mendapatkan dukungan yang lebih kuat sehingga mampu berkembang, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif akan masuk tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan jadi Peraturan Daerah. 

Diketahui, raperda ini adalah salah satu dari tiga Raperda usul prakarsa DPRD Kota Sukabumi yang tercantum dalam Propemperda 2026.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR