Tower di Sukabumi Belum Urus Izin? DPRD: Siap-siap Kena Sanksi Tegas!

Ketua Komisi II Hamzah Gurnita Ultimatum Perusahaan Tower, Soroti Tanggung Jawab Sosial yang Belum Optimal.


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi turun tangan menertibkan tower telekomunikasi yang belum lengkap izinnya. Ini setelah BAPEKSI melaporkan masih ada tower yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Masalah ini dibahas bareng-bareng di forum audiensi dengan DPMPTSP, DPTR, Dinas Perkim, dan Satpol PP.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan semua perusahaan wajib taat aturan. "Nggak boleh ada yang dibiarkan berlarut. SLF dan PBG harus diurus. Ini bukan cuma soal kertas, tapi demi keselamatan warga," kata Hamzah, Selasa (5/5/2026).

Komisi II juga menyoroti soal tanggung jawab sosial perusahaan. Menurut Hamzah, keberadaan tower harus juga dirasakan manfaatnya oleh warga sekitar, bukan cuma untung buat perusahaan.

"Kalau terbukti melanggar, sanksinya tegas. Bisa teguran sampai tower ditutup. Kami minta dinas langsung gerak," tegasnya.

Komisi II juga bakal cek lagi proses perizinannya. "Penegakan aturan harus adil, nggak pandang bulu," tambah Hamzah.

Di sisi lain, perwakilan BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, senang DPRD gerak cepat. "Ini langkah bagus. Harapannya perusahaan jadi lebih disiplin, biar nggak bikin masalah ke warga nanti," ujarnya.

Lewat audiensi ini, DPRD Sukabumi nunjukin keseriusannya ngawal izin tower telekomunikasi. Tujuannya jelas: tata ruang rapi dan warga aman.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR