"Kalau laporannya sih belum ada secara langsung. Tapi kita melihat ada peluang-peluang di mana PAD itu sebenarnya bisa naik"
Kota Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Melan Maulana, menyoroti dugaan belum maksimalnya pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya pajak restoran atau rumah makan.
Sorotan itu disampaikan Melan usai rapat kerja Komisi II DPRD Kota Sukabumi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, pekan lalu.
"Hari ini kita dari Komisi II DPRD Kota Sukabumi melaksanakan rapat kerja rutin sebagai bentuk evaluasi pencapaian realisasi program tahun 2026. Sekaligus memastikan apa yang direncanakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Melan.
Menurutnya, dari hasil pembahasan bersama mitra kerja, terdapat sejumlah potensi PAD yang dinilai masih belum tergarap maksimal. Salah satu sektor yang paling disoroti ialah PBJT dari pajak rumah makan dan restoran.
"Sebetulnya banyak hal yang menjadi PR kita semua, baik legislatif maupun eksekutif. Yang paling kita soroti adalah pajak rumah makan. Masyarakat Kota Sukabumi, termasuk saya sendiri, ketika makan di restoran itu membayar pajak PBJT 10 persen untuk daerah," katanya.
Namun, Melan mempertanyakan apakah seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri serius agar tidak terjadi kebocoran.
"Jangan sampai masyarakat kita yang tanpa menawar membayar pajak 10 persen saat makan, tapi pajak itu tidak diserahkan ke pemerintah oleh wajib pajak. Nah ini yang perlu kita dalami dan monitoring bersama," tegasnya.
Ia menyebut potensi tidak maksimalnya penerimaan PAD bisa dipengaruhi dua faktor: oknum petugas yang tidak menjalankan tugas optimal maupun wajib pajak yang tidak menyetor sesuai ketentuan.
"Kalau laporannya sih belum ada secara langsung. Tapi kita melihat ada peluang-peluang di mana PAD itu sebenarnya bisa naik. Kalau ini dibiarkan, sebetulnya terjadi kebocoran yang merugikan masyarakat Kota Sukabumi," ujarnya.
Melan menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan hak daerah yang harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan terhadap sistem pemungutan PBJT perlu diperkuat.
"Ternyata setelah kita kupas data yang ada, memang banyak potensi yang kurang bisa dimaksimalkan. Entah karena kesalahan teknis atau kesalahan lainnya, itu yang harus kita dalami," katanya.
Berdasarkan hitungan sementara, Melan menyebut potensi tambahan PAD dari optimalisasi sektor tersebut bisa mencapai sekitar Rp80 miliar per tahun.
"Kalau hitungan kami sementara, kurang lebih kita bisa memaksimalkan potensi hingga Rp80 miliar setahun. Itu bukan angka kecil. Kalau Rp80 miliar dipakai untuk pembangunan Kota Sukabumi tentu sangat lumayan," pungkasnya.**

Posting Komentar