Dinas PU Sukabumi Tuntaskan Rehabilitasi Jalan Lengkong-Cijaksa dalam 45 Hari

"Ruas Jalan Lengkong - Cijaksa memiliki peran krusial"


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Dinas PU Kabupaten Sukabumi melalui UPTD PU Wilayah Jampangtengah telah selesai merehabilitasi ruas Jalan Lengkong - Cijaksa, Kecamatan Lengkong. 

Proyek ini merupakan bagian dari upaya peningkatan infrastruktur jalan untuk menunjang perekonomian warga.

Berdasarkan data teknis, proyek rehabilitasi ruas Jalan Lengkong - Cijaksa ini menelan biaya Rp373.892.629,77. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. 

Proyek dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Nayra Cahaya Konstruksi dengan masa pelaksanaan 45 hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).

KTU UPTD PU Wilayah Jampangtengah, Robi Ferdian, mengatakan pengerjaan jalan ini merupakan bagian dari program prioritas Dinas PU untuk memastikan urat nadi perekonomian di tingkat kecamatan tetap berfungsi optimal.

"Ruas jalan yang kami tangani memiliki panjang 520 meter dan lebar 4 meter. Ini merupakan akses penting bagi masyarakat Kecamatan Lengkong," ucap Robi.

Lebih lanjut Robi menjelaskan, ruas Jalan Lengkong - Cijaksa memiliki peran krusial karena menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian, akses menuju fasilitas pendidikan, serta layanan kesehatan bagi warga di dua wilayah tersebut.

"Dengan selesainya pekerjaan rehabilitasi jalan ruas ini, semoga dapat bermanfaat untuk warga masyarakat selaku pengguna jalan," pungkasnya.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR