![]() |
| Eks mitra kurir Desa Muru Tuwu berinisial AL, didampingi kuasa pendamping, (18/05) |
Barito Timur,
polkrim-news.com || Permasalahan duga selisih paket dan pembayaran cash on delivery (COD) di J&T Express Drop Poin Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, mulai menemui titik klarifikasi.
Seorang mantan mitra kurir Desa Muru Tuwu berinisial AL, didampingi kuasa pendamping, menyampaikan penjelasan terkait persoalan yang kini ditangani pihak kepolisian.
AL, mantan mitra kurir J&T Express Drop Poin Tamiang Layang, menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penggelapan paket maupun uang milik perusahaan.
Hal tersebut disampaikan AL kepada wartawan usai memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Dusun Timur, Senin malam (18/5/2026).
“Jadi tadi juga saya sudah menyampaikan keterangan dan data-data terkait permasalahan ini kepada pihak Polsek Dusun Timur,” ujarnya.
AL mengaku terkejut ketika mengetahui persoalan dugaan penggelapan tersebut ditangani aparat kepolisian. Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan pertemuan bersama supervisor J&T Drop Point Tamiang Layang dan pihak terkait di Muru Tuwu untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.
Ia menyebut, saat itu sempat ada upaya penyelesaian dengan skema cicilan melalui pemotongan gaji yang akan disetorkan ke pihak pusat. Namun, menurut informasi yang diterimanya, skema tersebut tidak berjalan.
“Awalnya selisih sekitar Rp40 juta, tapi setelah verifikasi di Polsek hari ini disebutkan sekitar Rp53 juta,” tuturnya.
AL menjelaskan, selama bekerja sebagai mitra kurir, uang hasil COD paket biasanya disetorkan secara tunai kepada supervisor setiap hari. Selain itu, terdapat pula setoran melalui transfer bank yang memiliki catatan transaksi.
Namun, menurutnya, penyetoran tunai tidak disertai tanda terima atau pencatatan resmi sehingga diduga menjadi penyebab munculnya selisih perhitungan.
“Saya tidak merasa ada menggunakan uang itu, karena semua COD sudah saya setorkan secara tunai dan sebagian melalui transfer ke rekening,” jelasnya.
AL juga mengungkapkan dirinya bekerja sekitar enam bulan sebagai mitra kurir. Ia menyoroti persoalan administrasi kontrak kerja yang menurutnya hanya ditandatangani satu kali selama bekerja.
“Seharusnya dalam kontrak itu ada pembaruan setiap bulan, tapi saya hanya satu kali tanda tangan dan tidak pernah memegang dokumen kontrak kerja tersebut,” katanya.
Ia mengaku sempat meminta salinan dokumen perjanjian kerja, namun hingga kini belum pernah menerima fotokopinya.
“Saya pernah meminta dokumen tersebut, katanya nanti diberikan fotokopiannya, tapi sampai sekarang belum pernah saya terima,” ungkap AL.
Sementara itu, pendamping AL, T. Badowo, SH, menyampaikan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan meminta kejelasan terkait perjanjian kerja antara kliennya dan pihak perusahaan.
“Kami akan menyurati pihak Drop Point J&T Tamiang Layang untuk meminta dokumen awal perjanjian kerja mereka seperti apa. Karena klien kami pernah menandatangani, namun seharusnya kedua belah pihak memegang dokumen perjanjian itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran kliennya di Polsek Dusun Timur pada hari itu hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan penggelapan paket J&T.
“Kita lihat ke depannya seperti apa, sehingga nanti bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tambahnya.
Terpisah, Supervisor Drop Point J&T Tamiang Layang berinisial B saat dikonfirmasi membenarkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama AL.
Menurutnya, dirinya sempat menawarkan solusi penyelesaian melalui sistem cicilan dari gaji, namun pihak manajemen tidak menyetujui skema tersebut.
“Dari manajemen, kalau itu harus diganti. Artinya semua karyawan yang bekerja saat ini ikut bertanggung jawab. Saya juga tidak mungkin membebankan kepada karyawan lain, sehingga permasalahan ini langsung dilaporkan pihak manajemen melalui manajer area Barito ke Polsek Dusun Timur,” ungkapnya. (H Suriansyah)

Posting Komentar