Ada apa, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Datangi Unit Tipidkor Polresta Cirebon

Mirip Anggota DPRD kabupaten Cirebon, Aan Setiawan datangi Ruang Penyidik Unit Tipidkor, Polresta Cirebon, Rabu pagi (6/5).

Kabupaten Cirebon,

polkrim-news.com || Isu perkara dugaan adanya bagi-bagi uang hasil dari efisiensi anggaran tahun 2025 semakin menarik di bicarakan. Aliran dana sebesar Rp55 miliar yang belakangan ini mencuat di Kabupaten Cirebon mulai menjadi titik terang.

Apakah benar atau tidak perkara aliran dana yang dimaksuk dengan adanya dugaan keterlibatan salah satu atau beberapa anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Terlihat mirip anggota Dewan Aan Setiawan, memasuki ruang pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Cirebon pad Rabu pagi hari (6/5).

Berdasarkan pantauan di lokasi, mirip anggota Dewan Aan Setiawan datang dengan tergesa-gesa dan langsung menuju ruang Riksa Unit Tipidkor. Ia tampak menghindari sorotan awak media yang telah menunggu di area sekitar kantor kepolisian.

Usai berada didalam ruang Riksa Unit Tipidkor selama kurang lebih satu jam, Anggota Dewan yang dimaksud langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Tak lama kemudian, sebuah kendaraan berwarna hitam jenis Xenia dengan nomor polisi wilayah F 1865 AAL terlihat masuk ke area Polresta Cirebon dan menjemput keluar yang bersangkutan.

Arief Yolando Ketua Umum DPP BJI Cirebon mengomentari hal ini. Menurutnya adanya Anggota Dewan yang mendatangi Unit Tipidkor adalah hal yang sangat langka dan menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kita lihat saja, apa sebenarnya yang dilakukan anggota Dewan tersebut didalam ruang Riksa Unit Tipidkor. Nanti kawan-kawan Wartawan coba klarifikasi ke Kanit Tipidkornya. Terkait hal apa beliau berada di sana," ujarnya.

Kata Arief, ramainya perkara "kresek hitam" yang pada akhirnya saling melapor sudah banyak diperbincangkan publik bahkan menjadi bahan diskusi yg cukup serius di beberapa momen para aktivis lapangan di kabupaten Cirebon. bahkan dalam pemberitaan di media yang beredar menyeret beberapa Anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

"Hadirnya anggota dewan yang dimaksud bisa menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah kehadiran anggota Dewan ada kaitannya dengan perkara "kresek hitam" tersebut?. Atau perkara lainnya," paparnya.

Menurutnya, apabila masyarakat atau pejabat publik memasuki Ruang Riksa Unit Reskrim, umumnya asusmsi masyarakat luas bisa jadi yang bersangkutan sedang menjalani suatu perkara baik sebagai pelapor, saksi atau terlapor.

Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa proporsional dan profesional dalam memproses perkara ini. Karena ada dua unit Reskrim yang menerima aduan para pihak yaitu unit Tipidkor dan unit Tipidter.

Hingga saat ini, pihak kepolisian dan anggota Dewan belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait materi pemeriksaan maupun status hukum dalam perkara tersebut. (*Red)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR