Barito Timur,
polkrim-news.com || Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui serangkaian operasi yang dilakukan sejak Februari hingga April 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Barito Timur, Alexander Perdiansanta Sitepu saat press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (8/4/2026).
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima, masing-masing tertanggal 25 Februari, 9 Maret, dan 7 April 2026. Kejadian berlangsung di beberapa titik wilayah hukum,” ungkapnya.
Adapun lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Dusun Timur, Benua Lima, dan Dusun Tengah.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32). Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 20 paket sabu dengan berat total 97,8 gram (brutto), tiga unit sepeda motor, dua buah timbangan digital, lima unit handphone, satu bal plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp8.500.000.
Dalam kronologi pengungkapan, kasus pertama terjadi pada 24 Februari 2026, saat tersangka AB diamankan di halaman parkir Indomaret Jalan Ahmad Yani, Dusun Timur, dengan barang bukti 7 paket sabu seberat 74,32 gram.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2026, tersangka A ditangkap di Desa Bagok, Benua Lima, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,48 gram.
Kasus ketiga terjadi pada 7 April 2026, ketika tersangka MAF diamankan di Jalan Negara Ampah, Dusun Tengah, dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 21 gram.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menjalankan modus operandi dengan cara menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyalurkan, hingga menyimpan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 66,7 gram berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Polres Barito Timur pun mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hj. Byt)

Posting Komentar