Terungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil 8 bulan Kapolres Cirebon Kota: "Pelakunya Pasutri" Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.

“Untuk ancaman ini kita kenakan pasal berlapis, pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP, kemudian pencurian dengan kekerasan 365 dan juga penganiayaan 351,” tutupnya.

Polres Cirebon Kota,

polkrim-news.com || Setelah 10 jam pengejaran, akhirnya terduga pelaku pembunuhan Ibu Hamil 8 bulan diamankan anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap korban berinisial TA (26). Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri yang sempat mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu singkat setelah penemuan jenazah korban.

“Alhamdulillah, untuk kasus penemuan mayat seorang perempuan di salah satu tempat kos Harjamukti ini sudah berhasil kita ungkap dan kita telah mengamankan dua orang yang terindikasi sebagai pelaku tindakan perbuatan pembunuhan,” ujar Eko Iskandar kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (17/3/2026).

Eko menjelaskan, dua pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri yang sempat mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Majalengka.

“Betul, jadi dua orang ini yang kita amankan ini suami istri yang berinisial LH (26 tahun) dan berinisial RK, istrinya. RK ini lebih tua,” katanya.

Menurut Eko, motif awal pembunuhan tersebut diduga karena pelaku ingin menguasai harta milik korban. Pelaku diduga sengaja memesan jasa pijat panggilan melalui sebuah aplikasi agar korban datang ke kamar kos yang telah mereka siapkan.

“Memang untuk motifnya, ini setelah kita dalami, hasil pendalaman awal, awalnya suami istri ini ingin menguasai harta dari korban dengan modus memesan pijat panggilan melalui salah satu aplikasi,” paparnya.

Eko menjelaskan, saat korban tiba di lokasi, situasi di dalam kamar ternyata sudah diatur oleh pelaku. Istri pelaku bersembunyi di kamar sebelah, sementara suaminya menemui korban di dalam kamar.

“Pada saat korban ini tiba di lokasi, istri yang berinisial RK ini bersembunyi di kamar sebelahnya. Jadi yang di dalam itu adalah suaminya LH bersama korban TA,” ungkapnya.

Di dalam kamar tersebut sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan.

“Nah ini sempat terjadi cekcok di dalam itu sehingga terjadilah perbuatan pembunuhan ini. Jadi ini juga termasuk pembunuhan yang sadis, karena korban setelah kita autopsi, korban ini meninggal dalam keadaan hamil 8 bulan dan anaknya meninggal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui mengalami kekerasan di bagian leher.

“Ditemukan bekas cekikan di leher korban. Karena sempat dicekik, kemudian diikat pakai kain, sarung atau kerudung setelah meninggal. Kemudian kakinya juga diikat, diangkat ke dalam kamar mandi, kemudian ditutupi dengan tumpukan pakaian,” urai Eko.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke dalam kamar mandi. Barang yang diambil pelaku dari korbanpun terbilang sangat sedikit.

“Untuk barang yang diambil itu uang tunai senilai Rp 83.000 kemudian HP. HP ini menurut pengakuan dari tersangka sudah dijual seharga Rp 73.000,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku mencoba melarikan diri keluar daerah. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.

Dalam video berdurasi sekitar 16 detik itu, beberapa petugas berpakaian sipil dan seorang anggota polisi berseragam terlihat mengamankan seorang pria yang duduk di kursi bus bersama seorang perempuan berhijab hitam.

Kapolres mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Majalengka. Petugas kemudian memeriksa identitas pria tersebut sebelum memintanya turun dari bus dengan kondisi tetap kooperatif. 

“Kita melakukan pengejaran sampai ke wilayah Majalengka. Nah ini juga pada saat dikejar, pelaku sempat mau melarikan diri. Jadi kita tangkap itu di dalam bus,” katanya.

Ia menambahkan, proses penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kasus terungkap.

“Alhamdulillah ini pelaku bisa kita amankan dalam waktu kurang dari 10 jam, bahkan hanya tiga jam saja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis.

“Untuk ancaman ini kita kenakan pasal berlapis ya, di pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP, kemudian pencurian dengan kekerasan 365 dan juga penganiayaan 351,” tutupnya. (*Yolan)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

DPRD KOTA SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR