"Lalu lalang truk pengangkut fresh beton itu diketahui telah berlangsung kurang lebih dua pekan terakhir"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Truk fresh tersebut milik PT Japfa Comfeed Indonesia, melintas di jalan Jampang Tengah, Senin lalu 2 Maret 2026.
Truk tersebut diduga belum mengantongi izin resmi melintasi jalan kabupaten di wilayah Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Bidang Teknik pada Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan mengatakan penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang mengeluhkan aktivitas kendaraan berat dengan muatan melebihi kapasitas hingga mencapai sekitar 20 ton.
"Lalu lalang truk pengangkut fresh beton itu diketahui telah berlangsung kurang lebih dua pekan terakhir," ujar Wisnu.
“Kami sudah mendatangi pihak PT Japfa Comfeed Indonesia dan melakukan pemeriksaan dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Bojongjengkol,” imbuhnya.
Wisnu juga mengatakan, tindakan tegas ini tidak hanya berlaku bagi PT Japfa Comfeed Indonesia, tetapi untuk seluruh aktivitas angkutan berat yang melintasi jalan kabupaten tanpa izin resmi maupun yang melebihi batas tonase.**

Posting Komentar