![]() |
| Surat Bukti Tanda Lapor Perkara Dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh salahsatu Ormas di Kabupaten Cirebon, (10/03). |
Menurut Sunoko, semalam Tim Kuasa Hukum resmi melaporkan GP ke Polresta Cirebon. Perkara tersebut bernomor: LP/B/176/III/2026/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.
Kabupaten Cirebon,
polkrim-news.com || Kembali terjadi perbuatan penganiayaan atau pola-pola premanisme yang merugikan orang lain menimpa salahsatu warga Kabupaten Cirebon disaat sedang membantu masyarakat.
Tim Kuasa Hukum LPKSM BATARA Jacky, SH., MH., Sunoko, SH, dan Hutomo, SH membenarkan kejadian penganiayaan yang menimpa kliennya BE dan sudah melaporkan perkara tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
"Benar penganiayaan tersebut menimpa klien kami BE (30) warga Tengah Tani, Kabupaten Cirebon dengan luka pukul (sobek). BE telah dianiaya oleh GP oknum Kolektor Koperasi MAHESA yang terjadi di Desa Sarabau, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Senin 09 Maret 2026 sekitar pukul 13.40 WIB," ujar Sunoko yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum LPKSM BATARA kepada awak media Selasa, (10/03).
Menurut Pengacara yang kerap disapa Bang Noko, semalam Tim Kuasa Hukum resmi melaporkan GP ke Polresta Cirebon. Perkara tersebut bernomor : LP/B/176/III/2026/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT.
Masih kata Sunoko, pelaporan ini bukan Laporan Aduan (Dumas), melainkan sudah berbentuk Laporan agar prosesnya lebih cepat. Karena menurutnya peristiwa ini adalah Tindak Pidana Murni.
"Atas dasar laporan dan petunjuk dari Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Kuasa Hukum malam itu juga mendampingi korban untuk melakukan visum sebagai pendukung tindak pidana Penganiayaan," paparnya.
Menurut keterangan klien kami, peristiwa tersebut terjadi sangat cepat. Berawal pada saat BE membantu Ibu S selaku nasabah Koperasi MAHESA yang sedang di intimidasi oleh oknum Kolektor Koperasi.
"BE ini sedang mendampingi membantu Ibu S yang sedang di intimidasi oleh oknum Kolektor Koperasi. Diwaktu itu oknum Kolektor Koperasi mengundang 5 orang mitranya, diantaranya GP yang akhirnya diketahui salahsatu anggota Ormas di kabupaten Cirebon," jelasnya.
Lanjut Sunoko, setelah mediasi yang alot dan di saksikan warga setempat terjadilah pemukulan yang dilakukan GP terhadap BE yang mengakibatkan luka sobek di bagian rahang.
"Atas kejadian ini, kami Tim Kuasa Hukum BE berharap kepada APH agar pelaku bisa segera ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, King Sakwad Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Bata Merah Nusantara (LPKSM BATARA) mengecam keras tindakan premanisme yang di lakukan oleh GP.
Namun dirinya tetap mengintruksikan kepada seluruh jajaran anggotanya agar tetap tenang dan mengikuti komandonya untuk tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum.
"Saya sebagai Ketum jelas mengecam penganiayaan yang menimpa anggota saya. Namun saya instruksikan kepada seluruh keluarga besar BATARA agar tetap tenang dan ikuti aturan hukum yang berlaku. Kita serahkan seutuhnya perkara ini kepada pihak berwajib," tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi MAHESA atau dari pihak-pihak yang terkait. (*Yolan)

Posting Komentar