PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama.
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Pabrik yang diduga tak berizin tersebut ada dua, berada di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yakni PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama.
Terungkap diawali dari Dumas ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.SIP mendelegasikan kepada Komisi I untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan DPMPTS dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi menelaah dan mempelajari data-data yang masuk.
Diketahui, berdasarkan data, perusahaan tersebut belum melengkapi perizinan atau izin usahanya yang telah kedaluwarsa. Seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
"Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP.” ujar H Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Minggu (1/3/2026).
Iwan Ridwan meminta peran Satpol PP Kabupaten Sukabumi semestinya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.
"Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindak adanya laporan dengan data yang kongkrit ke perusahaan yang tidak berizin," ujar Iwan.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan serta penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis 26 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian.**

Posting Komentar