Kecewa 2 tahun Menunggu, Didampingi Pengacara, Belasan Warga Cirebon Laporkan LPK Bali Sanitya Sejahtera "Kerugian capai ratusan juta"

Tim Kuasa Hukum Restorative Law Office beserta belasan warga Kabupaten Cirebon korban dugaan penipuan LPK BSS melakukan Pelaporan di Polresta Cirebon (foto, ist Yolan,7/03).

"Biayanya bervariasi, ada yang 10jt sampai 35jt. Dan jika sudah turun visa kata YP ada tambahan biaya hingga 70-80jt. Namun sampai 2th lebih klien-klien kami belum juga diberangkatkan. Mirisnya LPK saat ini sudah tidak lagi beroperasi alias tutup," jelasnya.

Kabupaten Cirebon,

polkrim-news.com || Belasan warga Kabupaten Cirebon berbondong-bondong datangi Polresta Cirebon untuk melaporkan perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh salahsatu LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) diwilayah Cirebon Timur, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Dalam laporannya yang di kuasakan kepada Kantor Restorative Law Office yang beralamatkan di Jl. Prakasa Muda-Gunung Sari Bedeng, Kesambi, Kota Cirebon. Melaporkan YP selaku Komisaris Utama LPK Bali Sanitya Sejahtera (BSS) dalam perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan kepada belasan kliennya yang tersebar di Kabupaten Cirebon.

Adv. Gading Umbaran Haryanto, SH., ADV. Hasan Sobirin, SH., MH., dan Luthfi Adam Zakaria, SH Selaku Tim Pengacara korban mengatakan kejadian yang menimpa kliennya adalah perkara yang banyak terjadi dalam dunia pelatihan dan pendidikan untuk keperluan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

"Kami hadir untuk mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan oleh LPK BSS yang beralamat di Jl. Gebang Udik, Gebang Kabupaten Cirebon. Sebanyak 15 orang yang menghadap dan memberi kuasa kepada kami dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya kepada awak media, Sabtu (7/3).

Menurut Gading salah satu Kuasa Hukum korban, beberapa kliennya itu dikenalkan keberadaan LPK BSS oleh oknum Kepala Desa DK. Kemudian kliennya berbondong-bondonglah tertarik melakukan pendaftaran pendidikan dan pelatihan di LPK tersebut dengan membayar biaya pendaftaran yang bervariatif.

"Biayanya bervariasi, ada yang 10jt sampai 35jt. Dan jika sudah turun visa kata YP ada tambahan biaya hingga 70-80jt. Namun sampai 2th lebih klien-klien kami belum juga diberangkatkan. Mirisnya LPK saat ini sudah tidak lagi beroperasi alias tutup," jelasnya.

Kemudian, menurut klien kami seperti apa yang disampaikan YP, akan dijanjikan bekerja dibeberapa bidang di Negara tujuan Korea, seperti kerja dibidang Perikanan Darat, Perkebunan atau Pertanian.

"Kami paham banyak LPK yang benar-benar memberangkatkan siswa didiknya sesuai ke Negara yang dijanjikan. Namun juga ada beberapa LPK yang "nakal", dimana hanya mencari keuntungan saja tanpa melakukan pemberangkatan sesuai apa yang dijanjikannya," terangnya.

Masih kata Gading, klien dan tim advokasi telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada YP, namun hingga saat ini tidak ada itikad baik YP untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami Sudah cukup bersabar, langkah-langkah persuasif sudah kami tempuh namun hingga kini hanya janji dan tak ada solusi. Yang pada akhirnya kami berinisiatif untuk melakukan proses hukum melalui pelaporan di Polresta Cirebon," cetusnya.

Gading berharap, YP bisa bertanggung jawab atas apa yang telah dijanjikannya. Setidaknya jika klien kami tidak diberangkatkan ke Negara Korea, uang yang klien kami sudah bayarkan bisa dikembalikan. 

"Klien kami minta uang kembali, syukur-syukur bisa diberangkatkan ke Korea sesuai yang di janjikan YP. Adapun yang utama biarkan proses hukum ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, R (40) salah satu korban mengungkapkan penyesalannya telah bergabung dengan LPK BSS. Menurutnya 2 tahun lebih dan hingga kini  masih menunggu pemberangkatan yang juga tidak ada kejelasan.

R dijanjikan pelatihan selama 3 bulan. Kata YP tidak sampai 1 tahun sudah bisa diberangkatkan ke Negara Korea namun hingga kini dirinya masih belum juga diberangkatkan.

"Sudah cukup lama kami bersabar dari awal mula pendaftaran tahun 2022 hingga kini hanya janji dan janji. Bahkan sampai LPK BSS tutup. Saya sendiri sudah membayar 35jt. Kata YP jika visa turun harus melunasi total sebesar 70-80jt," paparnya.

R berharap, agar perkara ini bisa diperhatikan oleh Kapolresta Cirebon. Menimbang banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh YP, karena sudah cukup lama dirinya dan 14 temannya hanya dijanjikan tanpa kejelasan pemberangkatan.

"Saya serahkan semuanya ke Kuasa Hukum. Saya berharap uang saya dan teman-teman bisa kembali. Karena kenyataannya kami telah dibohongi dengan janji YP yang pada kenyataannya hingga kini, kami belum juga diberangkatkan ke Korea," pungkasnya. 

Hingga berita ini terbit, belum ada klarifikasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini. (*Yolan)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR