![]() |
| Bangunan Gerai Minimarket Alfamart di Desa Balarante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, (foto,ist Dul, (01/03). |
"Satpol-PP harus bertindak sesegera mungkin sebagai penegakkan hukum daerah. Jika terbukti semua izin yang dimaksud belum terpenuhi, segera lakukan penghentian pembangunan sementara hingga semua perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Kabupaten Cirebon,
polkrim-news.com || LSM Penjara Indonesia beserta GRIB JAYA dan DPC Garuda Singa Perbangsa (GSP) Kabupaten Cirebon melaporkan pendirian Gerai Minimarket berlogo Alfamart di Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon pada tanggal 6 Maret 2026.
Asep Ketua LSM Penjara Kabupaten Cirebon mengatakan gerai Minimarket yang berlogo Alfamart tersebut selain diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga berdiri di tanah milik PSDA (Pengelola Sumber Daya Air) Kabupaten Cirebon.
"Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Cirebon (Satpol-PP) dengan nomor: 002/02/LAPDU/III/2026 terkait Izin PBG serta keberadaan bangunan retail di area milik tanah PSDA (Pengelola Sumber Daya Air) Kabupaten Cirebon," ujarnya kepada polkrimnews, Jum'at (06/03).
Diuraikan oleh Asep, bahwa tanah PSDA pada prinsipnya harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan secara bebas apalagi ditengarai bangunan yang dimaksud mengganggu fungsi prasarana pengelolaan air untuk masyarakat banyak sebagaimana diatur dalam UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air.
Kemudian bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah sebagaimana diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dimana ditegaskan akan adanya pelanggaran jika keberadaan bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang yang ada.
Bukan hanya itu, dirinya juga menduga jika Izin PBGnya belum ditempuh sehingga sarat melanggar UU No. 28/2002 yang diubah menjadi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Ini jelas diduga Gerai Minimarket Alfamart di Balerante ini adalah bangunan Ilegal. Selain tanpa izin PBG juga menggunakan tanah PSDA yang bukan peruntukannya," tegasnya.
Dirinya berharap kepada pihak terkait terutama Satpol-PP Kabupaten Cirebon atas dasar UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu sebagai Institusi yang memiliki kewenangan tentang penegakkan peraturan hukum daerah juga demi penyelenggaran Ketertiban dan Ketentraman masyarakat agar memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satpol-PP harus bertindak sesegera mungkin sebagai penegakkan hukum daerah. Jika terbukti semua izin yang dimaksud belum terpenuhi, segera lakukan penghentian pembangunan sementara hingga semua perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada," pungkasnya.
Diketahui Gerai Minimarket tersebut diketahui milik PT. Sumber Alfaria TrijayaTbk berdasarkan Surat Rekomendasi permohonan ijin pemanfaatan Tanah Negara “PSDA” Kepada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang “PUTR” Kabupaten Cirebon dengan Nomer Surat : 400.10.2.2 / 09 /DES /l/2026.
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada statement resmi dari pihak Gerai Minimarket Alfamart atau pihak-pihak terkait dalam pembangunan ini. (*Dul)

Posting Komentar