"Besaran zakat tersebut berdasarkan hasil kajian bersama MUI dan Kemenag"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Besaran zakat fitrah 1447 H ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilo atau 3,5 liter beras.
H Unang Sudarma, Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi, mengatakan besaran zakat tersebut berdasarkan hasil kajian bersama MUI dan Kemenag, dengan imbauan pembayaran awal melalui UPZ.
Sisi lain, H Unang menjelaskan kinerja Baznas Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025. Dikatakannya sepanjang Januari-Agustus 2025, Baznas menghimpun dana ZIS & DSKL sebesar Rp41,4 miliar, dengan penyaluran terbesar pada program kemanusiaan (75%).
Lalu sejumlah program kerja, lanjut H Unang juga sudah dilaksanakan diantaranya menggelar program unggulan meliputi Bebeza (pendidikan), kesehatan (Kopiah), pemberdayaan ekonomi (warung/balai ternak), dan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
"Prestasi yang sudah diraih, diantaranya meraih tiga penghargaan Baznas Jabar Award 2022 (Inovasi Pendistribusian, Perubahan Mustahik, Hubungan Eksternal)," ujar H Unang, Senin (2/3/2026).
Selain itu, lanjut H Unang, Baznas juga aktif membantu korban bencana di Cisolok dan memulangkan jenazah pekerja migran pada 2025.**

Posting Komentar