![]() |
| "TR berusia 47 tahun diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tirinya". |
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Diduga lakukan tindakan kekerasan terhadap seorang bocah, seorang ibu tiri berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, TR berusia 47 tahun diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tirinya yakni NS berusia 13 tahun.
Kejadian kekerasan tersebut terjadi di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui NS meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang diduga dilakukan ibu tirinya, yakni TR.
Kapolres juga mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan kekerasan yang di alami NS diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024, sempat adanya laporan yang diproses kepolisian, namun berakhir dengan perdamaian.
Lalu sebelumnya hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama.
“Bentuk kekerasan yang dialami korban di antaranya dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama tersangka,” ujar kapolres, Rabu (25/2/2026).
“Kami masih mendalami dugaan kekerasan terbaru, termasuk informasi korban diduga dipaksa meminum air panas,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.**

Posting Komentar