Merasa Dirugikan, Legal LPK/LKP Grand Wisata Laporkan Perkara Pencemaran Nama Baik ke Polresta Cirebon

Manajemen LKP/LPK Grand Wisata Tegaskan Bukan Terlapor Pasif, (foto,ist Arief 8/2).

"Perlu kami luruskan secara tegas, dua hari sebelum adanya laporan dan pemberitaan dugaan penipuan serta penggelapan dana. Manajemen LKP/LPK Grand Wisata telah lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon, tepatnya pada Selasa tanggal 3 Februari 2026," ujarnya minggu (8/2).

Kabupaten Cirebon,

polkrim-news.com || Manajemen Lembaga Kursus dan Pelatihan / Lembaga Pelatihan Kerja (LKP/LPK) Grand Wisata menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak pasif dalam persoalan hukum yang belakangan mencuat ke publik.

Legal Officer LKP/LPK Grand Wisata, Hendry Hidayat, S.H., C.TrQ., C.CLE. pada saat ditemui awak media menilai jika keterlibatan orang tua peserta didik dalam hubungan hukum yang sejatinya bersifat perdata antara lembaga dan peserta telah menjadi sumber utama konflik. 

"Perlu kami luruskan secara tegas, dua hari sebelum adanya laporan dan pemberitaan dugaan penipuan serta penggelapan dana. Manajemen LKP/LPK Grand Wisata telah lebih dahulu mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Cirebon, tepatnya pada Selasa tanggal 3 Februari 2026," ujarnya minggu (8/2).

Tanda terima bukti aduan perkara dugaan pencemaran nama baik tertanggal 3 Februari 2026, (foto,ist/arief).

Menurutnya sebelum adanya laporan terhadap lembaga kami, kami telah lebih dahulu mengadu secara resmi ke Kapolresta Cirebon. Dumas tersebut ditujukan kepada orang tua salah satu peserta didik dan orang yang dikuasakannya.

"Alih-alih menempuh jalur komunikasi atau mekanisme perdata, persoalan tersebut justru berkembang menjadi narasi pidana yang dipaksakan ke ruang publik," Paparnya.

Hal ini dinilai telah melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas kewajaran, termasuk dugaan tekanan, tuduhan tidak berdasar, serta perbuatan yang berpotensi mencederai nama baik dan legalitas lembaga.

“ Ini menunjukkan bahwa kami tidak sedang menghindar dari hukum, tetapi justru meminta negara hadir untuk menguji persoalan ini secara objektif dan berimbang,” tegasnya.

Masih kata Hendry, dalam perkara ini Manajemen LKP/LPK Grand Wisata juga menolak keras upaya penggiringan opini yang menyederhanakan persoalan hukum menjadi seolah-olah murni tindak pidana.

"Hubungan hukum antara lembaga dan peserta didik adalah jasa pendidikan dan pelatihan, bukan penempatan kerja, serta tidak pernah ada jaminan kerja, penempatan, ataupun tenggat keberangkatan sebagaimana dituduhkan," ungkapnya.

Dalam konteks hukum pidana, pihak lembaga menilai bahwa unsur penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi, sehingga kriminalisasi terhadap sengketa yang seharusnya berada dalam ranah perdata merupakan bentuk penyimpangan asas ultimum remedium.

Manajemen juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan pidana sebelum adanya putusan pengadilan berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah, serta dapat dikualifikasikan sebagai pembentukan opini yang menyesatkan publik.

“Kami menghormati proses hukum dan hak siapapun untuk melapor. Namun hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan atau senjata untuk memaksakan kehendak dalam sengketa perdata,” lanjutnya.

Sebagai lembaga yang memiliki izin operasional resmi dan berada di bawah pembinaan instansi pemerintah, LKP/LPK Grand Wisata menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan dan program pelatihan kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, pihaknya menolak tegas trial by the press dan segala bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar hukum.

Manajemen mengimbau media dan publik agar mencermati fakta secara utuh, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Cirebon, serta tidak terjebak pada narasi sepihak yang belum diuji kebenarannya di forum peradilan. (*Dul)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR