![]() |
| Foto : istimewa |
BARITO TIMUR,
polkrim-news.com || Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah , Kabupaten Barito Timur, melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang yang dilakukan PT Bartim Coalindo ke Sungai Karau. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki settling pond (kolam pengendapan) sehingga limbah tambang dialirkan langsung ke sungai.
Laporan itu disampaikan warga melalui media sosial dan ditujukan kepada Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, agar segera mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Hermanto mengatakan, berdasarkan pantauan di lapangan, nampak jelas aktivitas perusahaan membuangan limbah tanpa kolam pengendapan sangat dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
"Sungai Karau masih dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, air sungai Karau juga dimanfaafkan untuk kebutuhan sumber air baku PDAM Ampah," kata Hermanto, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Begitu juga dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, belum mengeluarkan pernyataan resmi atas laporan warga yang disampaikan melalui media sosial. (Yulius/Hs)

Posting Komentar