"Regulasi yang lahir nantinya mampu memperkuat ketertiban umum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola perhubungan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sukabumi"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggerakkan roda legislasi daerah. Pada Senin (12/1/2026).
Lembaga ini menggelar rapat kerja di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari upaya memperdalam materi muatan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis.
Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kedua regulasi ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan diproyeksikan menjadi payung hukum penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Dalam forum tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi membuka ruang dialog yang intensif dan menyeluruh.
Diskusi diarahkan untuk menyelaraskan substansi aturan dengan kebutuhan nyata masyarakat, laju pembangunan daerah, serta persoalan aktual yang kerap muncul di sektor perhubungan dan ketertiban umum.
Sejumlah isu krusial turut mengemuka, mulai dari penguatan norma pengaturan, kejelasan pembagian kewenangan antar perangkat daerah, hingga efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Bapemperda menekankan bahwa regulasi yang disusun tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus mudah diterapkan dan memberikan dampak konkret bagi masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum daerah yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Harapannya, regulasi yang lahir nantinya mampu memperkuat ketertiban umum, menjamin perlindungan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola perhubungan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Sukabumi.**

Posting Komentar