Polres Bartim Ungkap Kasus Tewasnya Seorang Remaja



Barito Timur

polkrim-news.com - Kematian seorang remaja berinisial J (15) yang ditemukan di kamar kos di wilayah Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan bunuh diri, melainkan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo, didampingi Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, dalam press release, Senin (19/1/2026). 

“Perlu kami luruskan agar tidak terjadi simpang siur di masyarakat. Dari hasil penyelidikan, peristiwa ini bukan gantung diri, melainkan terdapat unsur tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas AKP Hengky.

Kronologis Peristiwa bermula pada Sabtu, (3/12026), sekitar pukul 06.00 WIB, saat warga digemparkan dengan adanya temuan seorang remaja meninggal dunia dalam kondisi tergantung di sebuah barak di wilayah Dusun Timur.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua rekannya yang sempat keluar membeli makanan. Saat kembali ke barak untuk mengambil barang yang tertinggal, keduanya mendapati korban sudah tidak bernyawa. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Ketua RT dan diteruskan ke pihak kepolisian.Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Kasat Resktim memastikan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal oleh Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Barito Timur menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan peristiwa bunuh diri.

"Penyelidikan kemudian ditingkatkan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik."Dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui bahwa sebelum digantung, korban masih dalam kondisi hidup,” ungkap AKP Hengky.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan beberapa tersangka dengan peran masing-masing, yaitu; BN,  BC, dan anak dibawah umur, UKS.

“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan dan penanganannya kami koordinasikan dengan Bapas dan Peksos,” jelas AKP Hengky. (Byt)

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR