BANDUNG BARAT,
polkrim-news.com || Pihak industri AMDK membutuhkan waktu melaksanakan aturan larangan beroperasinya truk sumbu tiga (Suti) di Jawa Barat. Hal Ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, Minggu (25/1/2026).
"Industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara pada dasarnya mendukung pemerintah untuk mengatasi permasalahan ODOL ini. Cuman waktu pelaksanaanya di lapangan harus realistis, tidak tiba-tiba," kata Wibowo.
Larangan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang isinya menegaskan dilarang beroperasinya truk suti.
Masih menurut Wibowo, harus ada instrumen pendukung yang perlu disinkronkan terkait pelaksanaan peraturan tersebut. Bahkan dalam pelaksanaan zero ODOL harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan.
”Jadi intinya tidak ada pemerintah daerah yang membuat aturan melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Saat ini industri AMDK merasa kebingungan, Pasalnya, SE yang diberlakukan 2 Januari 2026 tersebut, memaksa industri AMDK mengalihkan distribusi dengan truk sumbu 2. Artinya, dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan estimasi kasar, dibutuhkan tambahan sekitar 2.700 unit truk.
“Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu yang singkat 2 bulan," katanya.
Selain itu, disebabkan berkurangnya muatan, berdampak pada biaya logistik akan naik secara signifikan. Bahkan jumlah tenaga kerjs yang terlibat juga akan bertambah dan sudah pasti menjadi beban operasional.
Dampak lainnya adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan. Karena, kalau pendistribusian harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlahv armada yang sangat banyak, pasti akan berdampak terjadinya kemacetan di jalan. (K12)

Posting Komentar