Kabupaten Cirebon,
polkrim-news.com || Tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) di Pemerintah Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, sedang ramai menjadi sorotan publik.
Hal tersebut mencuat seiring adanya dugaan tidak terlaksanakannya audit Aset Desa pada masa akhir jabatan Kuwu Lungbenda periode 2017–2023. Padahal, Mantan Kuwu tersebut kini telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Kuwu Lungbenda saat ini, Muhammad, menjelaskan bahwa pada masa transisi kepemimpinan saat itu, audit yang dilakukan masih terbatas.
“Kemungkinan waktu itu regulasinya belum ada. Waktu yang diaudit hanya Dana Desa, Banprov, dan Dana Bantuan Bupati. Tidak termasuk audit Aset Desa atau PAD,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, pada periode tersebut Kuwu lama mengajukan permohonan pengunduran diri karena dirinya ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif. Sementara dirinya waktu itu mencalonkan sebagai Kuwu bersama mantan Sekretaris Desa.
Di waktu lain, Kasi Pemerintahan Desa Lungbenda, Kang Demon, membenarkan bahwa Saleh pernah menjadi Kuwu Lungbenda periode 2017–2023 yang pada akhirnya mengundurkan diri karena mencalonkan Legislatif.
“Benar, Saleh adalah mantan Kuwu Lungbenda. BPD saat itu Musdalifah, dengan wakilnya Ismail,” ungkapnya didampingi Lukman selaku Kaur Keuangan, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, perangkat desa Jamali mengakui bahwa baik pada periode sebelumnya maupun saat ini, ia hanya menerima tunjangan insentif tambahan dari lahan bengkok.
“Sekarang saya Kadus 2, tunjangan dari bengkok sekitar Rp. 18 juta/tahun. Dulu saat Kaur Program sekitar Rp. 21 juta/tahun,” paparnya.
Jamali juga menyebutkan masih ada sejumlah perangkat desa lama yang hingga kini masih aktif.
“Selain saya, ada Sulaiman sekarang menjabat Kadus 3 dan dulu Kadus 1. Agus sekarang Kadus 5, dulu sebagai mandor. Untuk BPD lama namanya Jumari,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Irbansus Inspektorat Kabupaten Cirebon, Tomas Kristianto, membenarkan bahwa audit Aset Desa atau PAD pada masa akhir jabatan kuwu memang belum pernah dilakukan sebelumnya.
“Pemeriksaan Aset Desa atau PAD pada masa akhir jabatan Kuwu baru dilaksanakan sekitar tahun 2024,” jelasnya saat ditemui Rabu (14/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Saleh, mantan Kuwu Lungbenda yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik audit aset desa pada waktu dirinya menjabat.
“Saya sedang ada acara pra musrenbang di Kecamatan Gempol. Siang atau sore saja ketmu di Kota Biar jelas kang," jawabnya singkat melalui WhatsApp pada Kamis, 22 Januari 2026. (*)

Posting Komentar