![]() |
| Pendopo DPRD Kota Cimahi. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Ditengah era efisiensi anggaran yang marak dilakukan secara nasional, pemerintah mengeluarkan dasar hukum efisiensi anggaran yang mencakup landasan konstitusional pada Pasal 23 UUD 1945 dan peraturan turunannya seperti UU Keuangan Negara (UU No. 17 Tahun 2003), serta kebijakan khusus terbaru seperti Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD dan PMK No. 56 Tahun 2025 tentang tata cara pelaksanaannya, yang bertujuan mengoptimalkan anggaran untuk program prioritas nasional dengan tetap menjaga pelayanan publik.
Ironisnya, DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2026 ini malah mendapatkan dana operasional sebesar Rp92 miliar. Tentu saja hal tersebut menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat. Anggaran ini hampir sama dengan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu Rp91 miliar, padahal DPRD tidak memiliki tanggung jawab atas pembangunan fisik.
Ketua Umum LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo, menilai anggaran DPRD terlalu besar dan tidak mencerminkan keadilan fiskal. "Biaya demokrasi" untuk segelintir orang nyaris melampaui "biaya hidup" untuk seluruh warga kota.
Fajar juga mempertanyakan kualitas kinerja DPRD dan meminta agar anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Pagu anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya sekitar Rp91 Miliar, BPBD Rp6,8 Miliar, Dinas Sosial Rp16 M, dan Disnaker hanya Rp8,1 M saja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo mengungkapkan, secara kasat mata data tersebut kontras memilukan sekaligus menggelisahkan, bilamana benar Rp 92 miliar hanya untuk membiayai 45 anggota DPRD, yang hampir menyamai anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 91 miliar dengan tanggungjawab atas tempat tinggal ratusan ribu warga Kota Cimahi .
“Membandingkan pula dengan Dinas Sosial yang Rp 16 miliar, atau BPBD yang Rp 6,8 miliar semakin mengukuhkan kesan prioritas anggaran yang terbalik. Anggaran DPRD tidak lebih dari biaya demokrasi untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sembari saya sendiri tidak begitu yakin pada kualitas kinerja mereka,” ucapnya, Rabu, 7 Januari 2026.
Legitimasi besaran anggaran yang ada kata ia bisa dikatakan runtuh ketika "biaya demokrasi" untuk segelintir orang nyaris melampaui "biaya hidup" untuk seluruh warga kota.
Apalagi, semisal komponen besar anggaran DPRD berbentuk tunjangan rutin yang sifatnya privilege seperti tunjangan perumahan Rp 40-47 juta/bulan/orang, atau "jalan-jalan" atas nama pekerjaan semata, bukan untuk kegiatan produktif yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
“Seperti yang kita ketahui bersama untuk 2026 kita dihadapkan pada APBD yang dipangkas dan tekanan fiskal yang mencekik, ketegangan antara "hak kelembagaan" DPRD dan "hak hidup" masyarakat mencapai titik kritis,” kata Fajar.
Dia menjelaskan, Fenomena ini bukan hanya memperlihatkan ketidakpekaan para anggota legislatif Kota Cimahi saja, tapi saya melihatnya sebagai kegagalan kolektif menempatkan keadilan fiskal sebagai kompas utama pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Karena, analisis saya anggaran itu cermin nilai dan moralitas.
Saya ingin mengajak kepada para anggota legislatif nilai apa yang sebenarnya tercermin ketika lembaga pengawas yang notabene perwakilan rakyat justru biayanya lebih "mahal" dari pada operasional pelayanan rakyat.
Maka, saya melihatnya ini sebagai alarm bagi kita semua. Padahal demokrasi yang sehat itu, tidak diukur dari besarnya anggaran untuk para para anggota legislatifnya, tetapi dari seberapa efektif APBD itu dikembalikan untuk memuliakan hidup orang-orang yang diwakili.
“Mungkin saat ini bisa menjadi momentum untuk mengoreksi privilege para anggota DPRD, yang seolah-olah aji mumpung saat ada kesempatan menduduki jabatan publik, seharusnya mereka bisa menggunakan uang rakyat untuk kepentingan rakyat yang sesungguhnya,” pungkasnya. (eri)

Posting Komentar