![]() |
| Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menggelar Konferensi Pers Satnarkoba (12/1). |
Pelaku berinisial AS alias Aldi (Alfadiyansyah bin Banadi), warga Kota Cirebon, diamankan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Polres Cirebon Kota,
polkrim-news.com || Upaya Kepolisian Resor Cirebon Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.
Pelaku berinisial AS alias Aldi (Alfadiyansyah bin Banadi), warga Kota Cirebon, diamankan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita narkotika siap edar dalam jumlah besar.
“Hasil penggeledahan menemukan 177 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan sekitar 152 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika,” kata AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghany saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mengedarkan sabu dengan metode sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan pengendali.
Setelah barang diletakkan, lokasi pengambilan dipetakan dan dikirimkan kepada pemesan.
“Tersangka mengaku hanya mengenal seseorang berinisial ABANG yang diduga sebagai pengendali. Keduanya baru satu kali bertemu di wilayah Cipto, Kota Cirebon,” ungkap Kapolres.
Motif ekonomi menjadi alasan utama AS terjun dalam bisnis haram tersebut. Ia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda dengan pemberatan hingga sepertiga.
AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar