![]() |
| Diadagkoperin Kota Cimahi Melakukan Pemeriksaan Takaran BBM Jelang Nataru 2026. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi melalui UPTD Metrologi Legal memperketat pengawasan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari, mengatakan pengawasan dilakukan pada 9–10 Desember 2025 di empat SPBU yang berada di jalur utama Kota Cimahi, yakni SPBU Cibabat, SPBU Cilember, SPBU Rancabelut, dan SPBU Pojok Cisangkan.
“Kami memastikan takaran BBM aman dan sesuai standar, terutama di jalur yang ramai dilalui masyarakat saat libur panjang,” ujar Reni, Rabu (10/12/2025).
Menurut Reni, pemeriksaan difokuskan pada Pompa Ukur BBM untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar. Batas kesalahan yang diizinkan (BKD) dalam pengukuran adalah 0,5 persen dari volume bejana ukur 20 liter.
Ia menegaskan pengawasan rutin dilakukan setiap menjelang hari besar keagamaan atau hari libur nasional. Selain itu, pihaknya tetap membuka peluang peninjauan ulang apabila ada laporan masyarakat.
“Jika ada pengaduan, kami akan langsung turun ke lapangan. Pengadu bisa ikut hadir saat pengukuran ulang untuk memastikan transparansi,” ucapnya.
Reni mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menduga adanya kecurangan atau ketidaksesuaian takaran BBM.
“Sampaikan saja bila merasa dirugikan. Kami pasti merespons,” katanya.
Sementara itu Supervisor SPBU 3440520 Pojok Cisangkan, Dadan Sujana, mengapresiasi kegiatan pengawasan tersebut karena membantu menjaga kepercayaan publik. “Pengawasan ini penting untuk memastikan semuanya sesuai standar. Di SPBU kami, Alhamdulillah takaran selalu pas,” kata Dadan. (eri)

Posting Komentar