![]() |
| Polantas Menyapa di Samsat Cimahi. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Program Polantas Menyapa Satlantas Polres Cimahi kembali digelar untuk memberikan edukasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat pengguna layanan Satpas dan Samsat.
Dalam kegiatan ini, petugas menjelaskan secara rinci berbagai tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Samsat Cimahi, sehingga masyarakat dapat memahami proses serta biaya resmi pengurusan dokumen kendaraan.
Kanit Regident, Ipda Rizwan, SH menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Petugas diwajibkan menyampaikan data yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak kebingungan maupun terjebak pungutan tidak resmi selama proses administrasi berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan informasi mengenai program pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang resmi diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Sosialisasi ini disambut antusias warga karena dinilai sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran maupun kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Ipda Rizwan, Sabtu (13/12/2025).
Sementara itu, Agung, warga Cigugur Tengah Kota Cimahi, mengaku puas dengan informasi yang diberikan petugas. Ia menyampaikan bahwa layanan Satpas dan Samsat kini terasa lebih jelas dan mudah dipahami, terutama terkait tarif resmi dan program keringanan pajak.
“Penjelasannya sangat membantu, jadi tidak bingung lagi soal biaya dan prosedur,” ungkapnya. (eri)

Posting Komentar