![]() |
| Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (29/12), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. |
“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, namun menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Eko Iskandar
Kota Cirebon,
polkrim-news.com || Dua anggota Polres Cirebon Kota resmi diberhentikan sebagai anggota Polri melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua anggota tersebut masing-masing berinisial Bripka Dimas dan Briptu Suprapto.
Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. Dalam pelaksanaan upacara tersebut, kedua anggota yang dipecat tidak dihadirkan. Prosesi ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto Bripka Dimas dan Briptu Suprapto yang dibawa oleh petugas Provost.
Usai upacara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk keprihatinan pimpinan terhadap adanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.
“Upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, namun menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan sidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah institusi Polri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kedua anggota yang dipecat terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan salah satu di antaranya merupakan pelaku pelanggaran berulang.
“Untuk yang bersangkutan atas nama Dimas, ini merupakan pelanggaran berulang. Banyak pelanggaran yang telah dilakukan, termasuk yang terakhir terlibat kasus narkoba. Satu personel lainnya atas nama Suprapto juga terbukti terlibat narkoba sehingga dikenakan sanksi yang sama berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ungkapnya.
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa masih banyak anggota Polri di lingkungan Polres Cirebon Kota yang bekerja dengan baik, tulus, dan ikhlas dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diberikan kepada oknum yang mencederai nama baik institusi.
“Sebagai langkah pencegahan, kami secara rutin melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap personel serta profiling anggota yang berpotensi melakukan pelanggaran. Kami juga menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang, mulai dari pimpinan hingga fungsi pengawasan seperti Propam dan Paminal. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyimpangan, terlebih jika kesalahan tersebut terbukti dan bersifat fatal,” tegas Kapolres.
Kapolres Cirebon Kota berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran serta tetap berpedoman pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Jadikan kejadian ini sebagai introspeksi diri, sehingga ke depan seluruh personel Polres Cirebon Kota dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar