![]() |
| Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, dari Fraksi PKS. |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, dari Fraksi PKS, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat Cimahi.
Hal tersebut ia sampaikan dalam dialog bersama warga yang menyoroti persoalan kualitas pendidikan, BPJS Kesehatan, hingga penanganan banjir kota, pada Kamis (9/12/2025), di Cimahi.
Pemerataan Kualitas Pendidikan Menjadi Prioritas. Ike menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan TKD dan aturan baru dari pemerintah pusat membawa tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan. Banyaknya lulusan SD yang harus ditampung SMP dan SMA menuntut perbaikan daya tampung serta kualitas sekolah.
“Fokus kami bukan lagi pada label sekolah unggulan, tetapi pemerataan kualitas pendidikan. Baik negeri maupun swasta, harus punya standar layanan yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, jika kota hanya mengejar pembangunan sekolah negeri untuk menampung seluruh lulusan, pelayanan pendidikan justru tidak akan berjalan optimal. Kemitraan dengan sekolah swasta tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ike menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan di semua sekolah akan mengurangi kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa depan.
“Kalau kualitasnya merata, masyarakat tidak lagi terfokus pada satu sekolah tertentu,” tambahnya.
Dalam bidang kesehatan, Ike menanggapi keluhan mengenai banyaknya warga yang tiba-tiba diblokir atau dinonaktifkan BPJS-nya. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi karena dua hal.
Pertama, warga yang sebelumnya bekerja lalu kena PHK, sehingga kepesertaan BPJS dari perusahaan otomatis berhenti. Kemudian yang kedua Peserta BPJS Mandiri menunggak, karena belum ada kebijakan pemutihan dari pemerintah pusat.
“Daerah tidak punya kewenangan menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak menerima bantuan pusat. Itu urusan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.
Ike menambahkan, banyak warga naik kategori desil ekonomi berdasarkan data Kemensos, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Namun pemerintah daerah tetap bisa membantu warga yang benar-benar membutuhkan lewat BPJS Pemda.
Untuk pengajuan, warga cukup menyiapkan: KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Kalau persyaratan lengkap, insyaallah kita bantu sampai tuntas,” tegas Ike. (eri)

Posting Komentar