![]() |
| Polantas Menyapa Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi. (Istimewa) |
Kota Cimahi
polkrim-news.com || Proses pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan Plat Nomor yang habis masa berlakunya dikenal dengan nama Pajak 5 Tahunan.
Jelang Nataru, Samsat Cimahi Satlantas Polres Cimahi melakukan penertiban pada proses cek fisik kendaraan pajak 5 tahunan yang mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat. Bagaimana jika kendaraan di luar kota?
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Ipda Rizwan menjelaskan terkait proses cek fisik bantuan pajak 5 tahunan plat luar kota.
Akan timbul masalah ketika operasional kendaraan tidak berada di kota asal kendaraan atau bahkan berada di luar pulau, misalnya kendaraan berplat Nomor BM tetapi digunakan kuliah di Cimahi.
"Cek fisik kendaraan mengharuskan kendaraan dihadirkan di samsat, tetapi tentunya jika harus membawa pulang kendaraan dari luar pulau tentunya membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang tidak sebentar," katanya, Senin (22/12/2025).
Cek Fisik Bantuan solusinya, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan.
Hasil cek fisik dilampirkan saat pengurusan pajak 5 Tahunan di Samsat asal kendaraan.
Persyaratan cek fisik bantuan Pajak 5 Tahunan:
BPKB Asli/ Fotocopi
STNK asli
KTP Asli/Fotocopi
Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Persyaratan Cek Fisik Bantuan mengurus STNK Hilang:
BPKB asli
KTP Pemilik Asli.
Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Bukti iklan di radio dan koran
Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik
Jam Layanan
Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
Biaya
Cek Fisik Bantuan tidak dipungut biaya. (eri)
.jpg)
Posting Komentar