Cashback Miliaran Warnai Dugaan Kasus Pengadaan Mobil Pemkab Bartim

Kantor Pemda Barito.


polkrim-news.com — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pengadaan mobil dinas Tahun Anggaran 2025 diduga menyimpan praktik cashback dari pihak dealer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang warga Bartim berinisial MADN ke Kejaksaan Negeri Bartim. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurut MADN pengadaan mobil dinas yang menelan anggaran besar itu diduga tidak dilakukan secara transparan. Ia mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara oknum pejabat daerah dan pihak dealer kendaraan, yang berujung pada pemberian cashback dalam jumlah fantastis.

“Pengadaan mobil dinas ini patut dipertanyakan. Ada indikasi cashback miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar MADN, Selasa (23/122025) kepada wartawan.

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, MADN mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan data yang didapatkan terkait dugaan korupsi dapat kita uraikan sebagai berikut yaitu Data dari LPSE, Data dari bagian pengadaan barang dan jasa dan Data kontrak pengadaan.

Selanjutnya, data pendukung lainnya adalah data layanan pengadaan secara elektronik pembelian mobil dinas Tahun Anggaran 2025 dengan rincian belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Rp 3. 992.400.000, dan belanja kendaraan bermotor penumpang Rp 11. 425.869.000,- sehingga total Rp 15. 418.269.000,-

Sedangkan data dari pengadaan barang dan jasa berdasarkan kontrak :

1. Wira Megah Profitamas berupa belanja kenderaan bermotor penumpang dengan nilai Rp10. 235.200.000,- .Adapun rincian pembelian berupa Pembelian 1 unit Toyota Hilux Pick Up Ranger, Pembelian 2 unit Toyota Land Cruiser dan Pembelian 6 unit Toyota Fortuner.

2. Wiramegah Profitamas : Belanja modal kendaraan bermotor perorangan dengan nilai kontrak Rp3. 021.000.000,- pembelian 10 unit Toyota Rush

3. Srikandi Diamond Indah Motor, belanja penumpang nilai kontrak Rp 798. 000.000, sehingga total pembelian:

1. Rp 10. 235.200.000,-

2. Rp 3. 021.000.000,-

3. Rp 798.000.000,-

Jumlah Rp14. 054.000.000,- dengan selisih Rp1. 364.069.000,- .

Tak hanya itu, MADN juga mengungkapkan, yang paling mencengangkan dan patut dipertanyakan adalah data cashback dari Dealer. Pengadaan barang dan jasa pembelian mobil dinas Pemkab Bartim dapat keuntungan mencapai miliaran rupiah.

“Oleh karena itu kita meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan agar mengusut masalah ini,” ujar MADN.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepala kejaksaan Negeri Bartim, Rahmad Isnaini SH melalui kepala seksi Intelijen Sodiq Sukmana Hadi SH, menyebutkan bahwa laporan tersebut ada di Pidsus.

“Belum ada konfirmasi Pidsus ke kami, mungkin masih pengumpulan data (Pulbaket),” ujarnya. ( Hs/Frzl )Tim

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR