"Penyusunan Propemperda ini berlandaskan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat"
Kabupaten Sukabumi, Jabar
polkrim-news.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Landasan dan Tujuan
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun berdasarkan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Penyusunan Propemperda ini berlandaskan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat,” ujar Erpa.
Penyusunan Propemperda Tahun 2026 juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan pentingnya arah kebijakan pembentukan peraturan daerah selaras dengan visi pembangunan daerah.
Rincian 13 Raperda dalam Propemperda 2026
Dalam Propemperda 2026, ditetapkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.
A. Usulan Pemerintah Daerah
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
Perubahan APBD Tahun 2026
Pengelolaan Irigasi
Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda)
APBD Tahun Anggaran 2027
Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
B. Usulan Prakarsa DPRD
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Hasil dan Harapan
Erpa Aris Purnama menegaskan bahwa seluruh Raperda telah melalui proses penyelarasan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi serta perangkat daerah terkait.
Hasilnya, semua usulan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah sejalan dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
“Semoga seluruh proses pembentukan Perda tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Erpa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, yang telah berkontribusi aktif dalam penyusunan Propemperda ini.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong kemajuan daerah.**

Posting Komentar