Kota Cimahi
polkrim-news.com || Pemerintah Kota Cimahi mengajukan 7 rancangan peraturan daerah (perda) untuk dibahas di tahun 2026. Rancangan perda tersebut diajukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi mengatakan hal itu pada Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Rapat paripurna tersebut merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, propemperda bertujuan untuk meningkatkan kualitas perda sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Propemperda yang ditetapkan akan menjadi dasar bagi kami pemerintah daerah dalam membentuk perda baru atau revisi perda yang sudah ada. Propemperda juga membantu pemerintah daerah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, sehingga dapat meningkatkan kualitas peraturan daerah dan tentunya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Rancangan perda Kota Cimahi yang diajukan yaitu sebagai berikut: pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah; rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2025; perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2027; pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025; perubahan tarif pajak dan retribusi; dan perubahan pengelolaan barang milik daerah.
“Raperda tersebut disampaikan dengan harapan dapat disetujui melalui tahapan penyusunan propemperda sehingga dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara instansi pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Cimahi,” ucapnya.
Beberapa raperda yang diusulkan merupakan kebijakan yang rutin. Sedangkan beberapa lainnya merupakan upaya meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah Kota Cimahi sejalan dengan prioritas pembangunan dalam program kerja 5 tahun ke depan.
“Raperda tersebut juga menunjang tema pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2026, yaitu Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Peningkatan Pelayanan Publik,” imbuhnya.
Dia menegaskan, raperda yang diusulkan sangat dibutuhkan Pemkot Cimahi sebagai dasar kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. “Saya sangat mengharapkan DPRD Kota Cimahi dapat membahas dan menetapkan propemperda yang telah disusun oleh Pemkot Cimahi,” tuturnya. (eri)
Posting Komentar