Pemkab Sukabumi Perpanjang Diskon dan Pembebasan Denda PBB P2 Sampai November 2025

"Masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994, sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100%"


Kabupaten Sukabumi, Jabar 

polkrim-news.com || Pemerintah Kabupaten sukabumi memperpanjang program tebus murah, program ini merupakan program pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan atas sanksi Administratif, dengan syarat harus membayar PBB-P2 Tahun 2025.

"Program tersebut awalnya berlaku hingga 30 september 2025, sekarang di perpanjang hingga 30 November 2025," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri saat di temui, usai memberikan bantuan kepada korban bencana alam, di Kecamatan Cisolok Palabuhanratu, Sabtu (01/11/2025).

"Program tebus murah ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025," sambungnya.

Selanjutnya, Herdy menjelaskan, bahwa masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994, sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100% (seratus persen) gratis. 

"Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, maka diberi diskon sebesar 50% (ima puluh persen)," ujarnya. 

"Selanjutnya yang nunggak Pbb tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus diskon sebesar 40 % (empat puluh persen)," katanya.

"Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak pbb tahun 2022;, 20 % (dua puluh persen) yang nunggak  tahun 2023. Sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak  tahun 2024," ungkapnya.

Untuk transaksi pembayaran saat ini masyarakat bisa mengakses melalui no whatsapp 085798888110 atau bisa mendownload aplikasi aplikasi Smart bapenda di play store.**

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :

KABUPATEN SUKABUMI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA
POLKRIM | Portal Media Online Nasional

TABLOID NASIONAL POLKRIM

POLRI PRESISI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional

STOP PUNGLI

POLKRIM | Portal Media Online Nasional
PUNGUTAN LIAR