![]() |
| Polantas Menyapa Cek Fisik Ranmor Samsat Cimareme, Bandung Barat. (Istimewa) |
Bandung Barat
polkrim-news.com || Polantas Menyapa Samsat Cimareme, kali ini mengunjungi tempat cek fisik kendaraan bermotor, di parkiran belakang Samsat Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (9/10/2025).
Cek fisik kendaraan adalah salah satu prosedur yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor saat hendak memperpanjang dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk lima tahun ke depan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat apakah kendaraan tersebut masih layak dipakai atau tidak.
Fungsi utama dari proses cek fisik kendaraan bermotor adalah untuk mengetahui data fisik kendaraan. Dari situ, petugas dapat memastikan adanya kesesuaian data antara kendaraan dengan data yang tertera di dokumen. Dengan begitu, petugas dapat memastikan kalau dokumen kendaraan benar-benar asli.
Karena itu Polisi Menyapa kali ini guna melihat prosedur cek fisik ranmor di Samsat Cimarema sudah sesuai atau tidak. Selain itu kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK 5 tahun, bahwa cek fisik ranmor ini bebas biaya atau gratis.
Proses cek fisik kendaraan mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat. Masalahnya bagaimana jika operasional kendaraan tidak berada di kota asal kendaraan atau bahkan berada di luar pulau, misalnya kendaraan berplat Sumatera digunakan di Bandung Barat.
Tentunya jika harus membawa pulang kendaraan dari luar pulau membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Solusinya, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan. Hasil cek fisik dilampirkan saat pengurusan pajak 5 Tahunan di Samsat asal kendaraan.
Persyaratan cek fisik bantuan Pajak 5 Tahunan adalah
1. BPKB Asli/ Fotocopi
2. STNK asli
3. KTP Asli/Fotocopi
4. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik. (eri)

Posting Komentar